Skip to content

Lembaga Fatwa Elekronik Al-Azhar Larang Game “Fortnite”

Tampak sebuah visual ka'bah dalam game online Fortnite. Al-Azhar menyerukan bahayanya permainan itu bagi anak-anak.

Foto: Tangkapan layar game online Fortnite yang disikapi tegas oleh Lembaga Fatwa Al-Azhar.
Foto: Tangkapan layar game online Fortnite yang disikapi tegas oleh Lembaga Fatwa Al-Azhar.

Lembaga Fatwa Elektronik Al-Azhar Mesir (29/6) mengeluarkan fatwa berisi larangan bermain game online “Fortnite” karena dinilai mengandung konten perusakan ka’bah terlebih saat ini memasuki musim haji.

Dalam keterangannya, Lembaga Fatwa Elektronik Al-Azhar mengatakan bahwa sebelumnya juga pernah melarang beberapa game online yang merusak akal para pemuda sehingga melalaikan mereka dari aktivitas pokok seperti belajar, olah raga atau aktivitas bermanfaat lainnya. Game-game semacam itu berpotensi menyandra anak-anak di dalam dunia maya, jauh dari realitas kehidupan yang sebenarnya, selain itu juga bisa mengakibatkan keras hati yang melahirkan kebencian dan berdampak pada perilaku menyakiti diri sendiri atau orang lain.

Seperti diberitakan oleh Youm7.com pada (29/6), di antara game online yang dilarang oleh Lembaga Fatwa Elektronik Al-Azhar adalah “Fortnite”. Hal itu setelah melalui banyak kajian, ditemukan beberapa dampak dari game ini dan game-game sejenis, antara lain munculnya kebencian, kekerasan hati yang berlanjut pada pembunuhan orang lain dan bunuh diri.

Nyala Api Menara
Menara tidak hanya dipergunakan untuk mengumandangkan azan. Ada fungsi lain yang menarik untuk ditilik.

Sementara itu, game “fortnite” ini meminta kepada pemainnya untuk merusak ka’bah agar mendapatkan beberapa point. Konten ini bisa berpengaruh negatif terhadap keimanan anak-anak dan mengganggu pemahaman mereka serta jati diri mereka, kemudian menurunkan rasa hormat terhadap simbol-simbol suci agama, khususnya ka’bah yang merupakan kiblat saat menjalankan salat dan pusat turunnya berkah ke atas bumi, serta Baitullah pertama yang diciptakan untuk umat manusia. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, karena peminat game semacam ini umumnya adalah anak-anak dan pemuda.

Lembaga Fatwa Elektronik Al-Azhar juga meminta kepada orang tua, institusi pendidikan, kebudayaan dan penerangan untuk menjelaskan bahaya game jenis ini, baik bahaya secara fisik, psikis, perilaku dan bahaya untuk keluarga. Selain itu lembaga fatwa juga menyampaikan saran yang dapat membantu orang tua dalam melindungi anak-anak dari bahaya game sejenis, antara lain:

1. Memantau aitivitas anak secara terus-menerus;

2. Memantau aplikasi yang ada di handphone anak-anak, dan tidak membiarkan handphone di tangan mereka dalam waktu yang cukup lama;

3. Mengisi waktu-waktu kosong anak dengan aktivitas yang bermanfaat untuk menambah ilmu, dengan aktivitas olah raga yang beragam.

4. Menekankan pentingnya waktu bagi anak muda.

As-Sais, Guru Besar Tafsir nan Fakih
Riwayat hidup guru besar tafsir universitas Al-Azhar. Tak hanya pernah menjabat dekan Usuluddin, ia pun dipercaya mengepalai fakultas Syari’ah.

5. Mengikuti semua sisi kehidupan anak-anak dengan terus memberikan arahan dan memberikan contoh yang baik bagi mereka.

6. Mengembangkan kompetensi dan kreatifitas anak-anak, memberikan tugas kepada mereka hal-hal yang bermanfaat bagi mereka dan bagi masyarakat serta lingkungan.

7. Memberikan support kepada anak-anak atas kreatifitas positif mereka meskipun itu sederhana menurut pandangan orang tua, memberikan ruang yang cukup bagi anak untuk bisa hidup mandiri, menggali bakat dan membangun rasa percaya diri.

8. Melatih anak-anak untuk menentukan tujuan mereka, memupuk rasa tanggung jawab, memilih yang terbaik untuk kepentingan masa depan, dan menyarankan mereka untuk selalu berpartisipadi yang efektif serta reatistis di lingkungan keluarga dan masyarakat.

9. Memilihkan teman yang baik untuk anak-anak, mengikuti perkembangan studi mereka melalui komunikasi intensif dengan guru mereka.

10. Hati-hati akan bahaya menggunakan peralatan tajam yang mungkin bisa melukai diri sendiri atau orang lain, menjaga mereka dari berbagai bahaya yang menyakitkan. (*)


Baca juga warta lain di rubrik AKHBAR atau pilih ragam tulisan di Tawazun

Latest