Skip to content

Maksud Qawamah Dalam Hubungan Antara Laki-Laki Dan Perempuan

Surah An-Nisa' ayat 34 menyebut tanggung jawab laki-laki atas perempuan dalam ajaran Islam. Lantas, apa sebenarnya maksud qawamah pada ayat itu?

FOTO Syekh Abbas Syuman, penyelia Lajnah Fatwa Al-Azhar.
FOTO Syekh Abbas Syuman, penyelia Lajnah Fatwa Al-Azhar.

Al-Quran Surah An-Nisa' ayat 34 menyebut tanggung jawab laki-laki atas perempuan. "Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab (qawwamun) atas para perempuan (istri)" [Surah An-Nisa: 34]. Lantas, apa sebenarnya maksud qawamah dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan pada ayat tersebut?

Syekh Abbas Syuman, penyelia Lajnah Fatwa Al-Azhar, ketua Lajnah Tinggi untuk Rekonsiliasi Konflik, Al-Azhar, dan mantan Wakilul-Azhar memaparkan hal tersebut dalam salah satu seminar Al-Azhar di Cairo International Book Fair 2023.

Teks Terjemahan Syekh Abbas Syuman

Berbicara tentang keluarga. Keluarga terbentuk dari seorang laki-laki dan perempuan. Semua keluarga terbentuk dari laki-laki dan perempuan, bahkan pada hewan, burung, dan tumbuhan. Ini yang membentuk keluarga. Pandangan Islam tentang keluarga adalah selama terbentuk dari laki-laki dan perempuan, maka melihat dua bagian ini sebagai kesatuan.

Salah satu kesalahan terbesar yang diyakini sebagian orang atau dijadikan pola berpikir, mereka meyakini bahwa suami atau laki-laki secara umum kedudukannya lebih tinggi dari perempuan. Ini tidak benar sama sekali. Bahkan sampai konsep qawamah (penanggung jawab), yang dibicarakan orang-orang, banyak dari mereka yang tidak paham. Jika perempuan memahaminya, yang mungkin ia tahu beberapa hal dari qawamah ada pada laki-laki dan merasakan beberapa hal pada dirinya sendiri, maka ia akan sangat bahagia.

Seseorang yang bertanggung jawab atas sesuatu adalah orang yang memenuhi kebutuhannya dan menjaganya, artinya ia tidak tidur dan bekerja untukmu. Ibnu Qayyim Al-Jauzi. Ini adalah nama ilmuwan besar karena ayahnya adalah seorang qayyim (penanggung jawab). Atas apa? Atas jauziah (kacang), maksudnya pertanian dan kebun yang besar. Ia terkenal demikian. Ia bertanggung jawab atasnya, menjaganya, menyiraminya, dan menatanya.

Seperti inilah laki-laki. Ia menjadi penanggung jawab, dengan arti ia bertanggung jawab atas pasangannya. Kata zauj dalam bahasa Arab diperuntukkan untuk laki-laki dan perempuan. Maksudnya, ia bertanggung jawab atas istrinya. Ia melindunginya dan menjaganya, atas tuntutan syariat, hal ini wajib baginya, dan menafkahinya meskipun istrinya kaya dan mencegah orang lain mendekatinya atau mengganggu kehormatannya meskipun dengan satu kalimat. Ini makna qawamah (penanggung jawab). Maka dari itu, jika ia tidak melakukannya, maka tidak berhak disebut qayyim (penanggung jawab)

Baik. Jika laki-laki adalah penanggung jawab istrinya. Ia yang menjaganya, menafkahinya, melindunginya, ia yang sepenuhnya bertanggung jawab atasnya. Jika istri paham akan ini, maka ia akan terbebas dari persoalan tersebut atau tahu bahwa syariat memuliakan istri saat ia dijadikan, sejak hari ia dilahirkan sampai dikuburkan, berada dalam perlindungan laki-laki. Ini kedudukan perempuan dalam Islam. Sementara laki-laki tidak pantas demikian.

Perempuan sejak ia dilahirkan sudah menjadi tanggung jawab ayahnya dan ibunya, tetapi tanggung jawab terbesar ada pada ayah. Mendidiknya, mengajarinya, di antara keutamaan mengajar: "sampaikan, tidak masalah", dan tentu saja melindunginya, dan tentu saja menafkahinya. Lalu ketika telah dewasa, ayahnya menikahkannya. Maka berpindah dari perlindungan ayah ke perlindungan suami. Tidak ada putusnya.

Dalam Islam perempuan tidak akan terlepas, walaupun sekejap saja, tanpa pertanggungjawaban laki-laki, meskipun sampai 100 atau 200 tahun. Berpindah dari perlindungan ayahnya ke perlindungan suaminya. Berpindah tanggung jawab melindungi dan menanggung, secara penuh. Kemudian jika terjadi masalah dan hilang hubungan pernikahan, maka tanggung jawabnya kembali ke ayahnya lagi. Perlindungan ayah tidak akan gugur walaupun ia telah diambil darinya. Tidak! Ketika telah berpindah ke suaminya, lalu perlindungan suami menghilang, maka perlindungannya kembali ke ayahnya lagi, meskipun ia punya banyak anak, bagaimanapun keadaannya. Yang bertanggung jawab adalah ayahnya setelah pernikahannya hilang dan akan tetap seperti ini sampai ia meninggal. Sampai meninggal, tidak ada sekejap pun, bagi perempuan, tanpa pertanggungjawaban laki-laki.

Baik, sedangkan laki-laki, ketika sudah baligh, ia tidak lagi menjadi tanggung jawab siapa pun. Laki-laki, ketika sudah dewasa, ia menanggung dirinya sendiri. Saat dewasa, ayahnya mungkin mengajarinya, merawatnya, melindunginya dan seterusnya, akan tetapi berbeda dengan perempuan. Mungkin laki-laki dapat hidup sendiri dan seterusnya. Perempuan tidak demikian dalam konsep Islam. Ia tidak akan hidup sendiri, selamanya! Dan tidak akan hilang tanggung jawab laki-laki atasnya, selamanya!

💡
Simak terjemahan lain di kanal YouTube Tawazun ID dan Subscribe untuk mengikuti update terkini.

Penerjemah: Ahmad Nasrullah
Penyelaras: M. Ali Arinal Haq

Latest