Skip to content

Melaporkan KDRT, Umbar Aib Suami?

Seorang selebgram menjelaskan alasannya kenapa baru sekarang melaporkan KDRT suaminya. Dalam Islam bolehkah kita speak up tentang pasangan kita?

FOTO Ilustrasi (Ifrah Akhter)
FOTO Ilustrasi (Ifrah Akhter)

Selebgram Cut Intan Nabila menjelaskan alasannya kenapa baru sekarang ini melaporkan kekerasan (KDRT) yang dilakukan suaminya Armor Toreador Gustifante. Selama 5 tahun menikah, mantan atlet anggar tersebut mengaku sering di-KDRT oleh suaminya sendiri. Dia menyebut, alasannya bertahan selama ini karena anak-anak dan sempat berharap suaminya bisa berubah.

Sebenarnya, boleh tidak sih kita menceritakan (speak up) atas kekerasan yang dilakukan oleh pasangan kita sendiri? Apakah kalau kita menceritakan itu tidak termasuk menyebarkan aib pasangan sendiri? Sementara Islam mengajarkan kita untuk menyimpan rapat aib pasangan kita, kita tidak boleh menceritakannya, alih-alih melaporkannya kepada pihak berwajib.

Dalam Islam, termasuk kewajiban seorang istri adalah menetap di rumah, berpuasa Sunnah setelah mendapat izin suami, mengerjakan apa-apa yang disukai suami, bersolek untuk suami, mencurahkan baktinya untuk suami, menjaga amanah suami atas tanggung jawab terhadap rumah, memberikan pendidikan pada anak, serta menaati suami dan berprasangka baik pada suami. Bahkan digambarkan dalam Hadis ihwal keutamaan suami, yakni Rasulullah bersabda:

قَالَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْكُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللّٰهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِن الحَقِّ

Artinya: Rasulullah bersabda, sekiranya aku perintahkan seseorang untuk bersujud pada yang lain, sengguh aku perintah para perempuan untuk bersujud kepada suami mereka. Karena Allah menjadikan hak atas mereka. (HR. Abu Dawud)

Di sisi yang lain, kekerasan yang dilakukan seorang suami bila diungkap pasti akan mempermalukan si suami. Secara sekilas jelas hal tersebut adalah merupakan aib suaminya. Sebagaimana diketahui, istri dianjurkan untuk menutupi aib suaminya. Rasulullah SAW pun tidak menyukai istri yang kerap mengadukan keburukan suaminya kepada orang lain. Hal ini ditegaskan Rasulullah SAW dalam sebuah haditsnya sebagai berikut: "Sungguh aku tidak menyukai perempuan yang keluar rumahnya dengan menyeret ujung pakaiannya dan mengadukan (aib) suaminya (kepada orang lain)," (HR At-Thabrani dengan sanad daif)

Sabda Nabi Muhammad di atas mengisyaratkan bahwa di antara akhlak istri terhadap suami adalah tidak mengadukan, apalagi mengumbar, perilaku negatif (aib) suami kepada orang lain, baik kepada sesama wanita, keluarga sendiri, keluarga suami ataupun kepada hakim. Aib suami sebisa mungkin harus disimpan rapat-rapat oleh istri. Namun di sisi lain, jika perbuatan aib yang dilakukan adalah tindakan kekerasan yang membuat istri sakit, baik secara fisik maupun mental, masihkah hal tersebut juga harus disimpan sendiri rapat-rapat agar tidak diketahui orang lain?

Syekh Abdurrauf Al-Munawi, dalam kitabnya Faidh Al-Qadir, menjelaskan bahwa hukum asal mengadukan aib suami terhadap orang lain adalah makruh. Namun dalam Islam, terdapat prinsip umum yang menyatakan bahwa tidak lagi ada ketaatan terhadap makhluk untuk konteks maksiat terhadap Allah. Dengan begitu, bila suami melakukan hal-hal yang melanggar syariat (melakukan pemukulan tanpa hak) dan tidak akan berhenti kecuali dengan diadukan kepada orang lain, maka istri boleh mengadukan tindakannya.

Munakahat

Kumpulan tulisan dengan topik pernikahan dan keluarga islami dapat teman-teman temukan

di sini

Walhasil, secara substansial, istri boleh, bahkan harus mengadukan kasus kekerasan yang dialaminya tersebut jika tindakan kekerasan itu sampai membahayakan nyawanya atau nyawa anaknya. Dalam artian, jika seorang suami memang benar-benar telah melanggar syariat, maka diperbolehkan, bahkan diharuskan bagi seorang istri untuk mengadukannya. Dan tindakan pelaporan itu bukanlah mempermalukan pasangan maupun membongkar aib keluarga.

Hal itu selanjutnya lebih dijlentrehkan dalam kitab Faidh Al-Qadir oleh Syekh Abdurrauf Al-Munawi, di juz 3, halaman 27 Beirut Darul Kutub Ilmiyah 1994, di situ dijelaskan bahwa:

نَعَمْ، لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ، فَلَا لَوْمَ عَلَى شَكْوَاهَا إِذَا فَعَلَ بِهَا مَالَا يَجُوْزُ شَرْعًا وَلَمْ يَنْجَعْ فِيْهِ غَيْرَ الشَّكْوَى

Artinya: Memang lebih baik seorang istri menyimpan aib suaminya. Namun tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam kemaksiatan terhadap Allah. Karena itu tidak ada celaan bagi istri yang mengadukan suaminya kepada hakim ketika suami melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan syariat dan suami akan jera kecuali dengan diadukan.

Dalam persepktif hukum positif, tindakan seorang perempuan yang dirundung kasus KDRT memang harus berani bicara dan melaporkan. Dalam konteks hukum positif Indonesia. Seorang istri memiliki hak untuk melaporkan kasus KDRT pada pihak berwajib. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 5-8 Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2004 UU PKDRT, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara atau bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual maupun kekerasan berupa penelantaran anggota rumah tangga.

Masih menurut hukum positif, istri yang menjadi korban KDRT memiliki hak perlindungan untuk melaporkan KDRT suami kepada pihak berwajib (kepolisian). Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 26. Berikut bunyinya:

(1) Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian, baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.

(2) Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian, baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.

Oleh karenanya, KDRT suami bukan termasuk aib yang harus disimpan rapat-rapat oleh istri. Aduan KDRT suami yang disampaikan istri kepada orang lain sebagai upaya agar tidak terulang bukanlah termasuk perbuatan yang tidak disukai Nabi Muhammad SAW.


💡
Baca juga artikel lain di rubrik OPINI atau tulisan menarik Ahmad Muhakam Zein

Latest