Membedah 5 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal dalam Islam
Bulan Ramadan merupakan waktu yang sarat dengan berbagai ibadah. Di dalamnya terdapat sejumlah ibadah, baik yang bersifat wajib maupun sunnah, serta mencakup ibadah badaniyyah (yang dilakukan dengan fisik) maupun maliyyah (yang dilakukan dengan harta). Di antara ibadah wajib yang harus dilakukan oleh setiap muslim di bulan Ramadan, bagi yang telah memenuhi syarat, adalah puasa Ramadan dan zakat fitrah. Jika puasa berkaitan dengan badan, maka zakat fitrah berkaitan dengan harta. Jika puasa ditujukan untuk penyucian jiwa, maka zakat disyariatkan untuk penyucian harta. Meski demikian, zakat fitrah lebih dititikberatkan pada penyucian jiwa. Jika puasa bersifat kesalehan individu, maka zakat lebih bersifat kesalehan sosial.
Setiap muslim wajib mengeluarkan semua jenis zakat jika telah memenuhi syarat wajib. Sebab, zakat merupakan salah satu rukun Islam. Rasulullah SAW bersabda, "Islam dibangun atas lima dasar: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah, mendirikan salat, mengeluarkan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu." Dari hadis tersebut, tampak jelas bahwa zakat merupakan pilar penting dalam Islam, baik zakat mal maupun zakat fitrah.
※ Fatwa-fatwa Muslimah Era Kekinian
Dalam Islam, zakat dikategorikan menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Keduanya sama-sama merupakan bagian dari rukun Islam, namun terdapat sejumlah perbedaan di antara keduanya.
Sebelum membahas perbedaan tersebut, ada baiknya kita mengenali terlebih dahulu harta-harta yang wajib dizakati menurut mazhab Syafi’i. Dalam kitab Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib, Syekh Abu Syuja’ menyebutkan lima jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu hewan ternak (kambing, sapi, dan unta), emas dan perak, hasil panen (makanan pokok), buah-buahan (anggur dan kurma), serta harta perniagaan. Setelah menjelaskan zakat perniagaan, beliau menambahkan pembahasan tentang zakat hasil tambang dan harta temuan yang berupa emas dan perak. Dengan demikian, secara sederhana, ada tujuh jenis harta yang wajib dizakati dalam mazhab Syafi’i.
Setelah mengetahui jenis harta yang wajib dizakati, mari kita kenali perbedaan antara zakat harta (mal) dan zakat fitrah. Berikut adalah lima perbedaan utama antara zakat mal dan zakat fitrah:
- Terkait Jiwa vs Harta. Zakat mal berkaitan dengan harta, sedangkan zakat fitrah berkaitan dengan jiwa atau individu. Maksud dari keterkaitan zakat mal dengan harta adalah kewajiban dan besaran yang dikeluarkan menyesuaikan jumlah dan jenis harta yang dimiliki. Sedangkan zakat fitrah wajib dikeluarkan berdasarkan jumlah individu, dengan besaran minimal yang sama untuk setiap orang, tanpa melihat jumlah harta yang dimiliki.
- Syarat Nisab. Zakat mal memiliki nisab tertentu, yaitu 20 mitsqal emas (sekitar 85 gram emas) dan 200 dirham perak (sekitar 595 gram perak), selama bukan merupakan hasil tambang atau harta temuan (tak bertuan). Jika berupa hasil tambang atau harta temuan, maka zakat wajib dikeluarkan berapapun jumlah harta yang ada, tanpa memperhatikan nisab.
Untuk hewan ternak, nisabnya tergantung jenis hewan: unta (5 ekor), sapi (30 ekor), dan kambing (40 ekor). Demikian pula dengan hasil panen berupa makanan pokok (padi dan gandum) dan buah-buahan, masing-masing memiliki batas minimal (nisab) untuk wajib zakat. Sebaliknya, zakat fitrah tidak memiliki nisab, namun wajib bagi setiap muslim yang memiliki kecukupan untuk diri dan orang-orang tanggungannya. - Waktu Pengeluaran. Zakat mal tidak memiliki waktu tertentu untuk dikeluarkan. Selama telah memenuhi syarat wajib dan syarat pelaksanaan, zakat mal bisa dikeluarkan kapan saja. Sementara itu, zakat fitrah memiliki waktu khusus, yakni pada bulan Ramadan dan harus dikeluarkan sebelum salat Idulfitri. Dalam mazhab Syafi’i, kewajiban zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan hingga sebelum salat Id dilaksanakan. Orang yang lahir setelah waktu tersebut (tenggelamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadan), wajib dizakati, dan yang wafat sebelum waktu tersebut tidak wajib dizakati. Meski begitu, di Nusantara lazim dilakukan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadan, karena zakat ini bisa dibayarkan mulai awal bulan Ramadan.
- Jumlah yang Dikeluarkan. Jumlah zakat mal yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta (emas, perak, hasil tambang, dan harta perniagaan). Jika harta yang dimiliki berupa harta temuan (emas dan perak), maka wajib dikeluarkan 20%. Untuk hewan ternak, jumlahnya disesuaikan dengan ketentuan fikih yang dibahas secara rinci dalam kitab-kitab fikih. Sementara untuk buah-buahan dan hasil panen, zakat yang dikeluarkan adalah 10% atau 5%, sesuai ketentuan fikih. Adapun zakat fitrah dikeluarkan sebanyak satu sha’ (sekitar 2–3 kilogram) dari makanan pokok. Dalam mazhab Hanafi, zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk uang senilai makanan pokok tersebut.
- Golongan Penerima. Zakat mal diberikan kepada delapan golongan yang ditentukan oleh Allah SWT. Dalam mazhab Syafi’i, zakat fitrah juga disalurkan kepada delapan golongan tersebut. Namun, mazhab Maliki dan riwayat dari Imam Ahmad hanya membolehkan penyaluran zakat fitrah kepada orang fakir dan miskin. Oleh karena itu, poin ini termasuk dalam kategori perbedaan.
Dengan demikian, perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal cukup mendasar—dari sisi sifat, waktu, hingga penerimanya. Memahami hal ini akan membantu umat Islam dalam menjalankan kewajiban zakat secara lebih tepat dan penuh kesadaran. Semoga kita diberi taufik untuk menunaikan zakat fitrah dengan sempurna, agar dapat menyambut hari kemenangan dalam keadaan kembali kepada fitrah.