Menyikapi Polemik Ihwal Hukum Musik

Polemik seputar pernyataan Ustadz Adi Hidayat (UAH) tentang musik terus bergerak liar. Mulai dari yang menyayangkan, mengecam, mengancam, mengafirkan, hingga menghalalkan darah, kehormatannya, serta hartanya. Meski sudah diklarifikasi, bola liar polemiknya masih terus bergulir. Saya yang sebenarnya pernah mengulas ihwal khilafiah hukum musik dalam Islam pun tergelitik untuk mengupas lagi dari sudut yang berbeda.

Dalam klarifikasinya, UAH menyatakan tidak pernah menghalalkan musik dan juga ia mengatakan tidak pernah mengharamkan musik. Sikapnya (saya) jelas, bahwa ia menjauhi musik, tidak suka musik.

Bahwa terkait hukum musik dalam Islam, sebagaimana sudah sedikit saya singgung dalam tulisan sebelumnya, bahwa hukum asal musik dalam Islam, baik itu mendengarkan atau memainkan alat musik hukumnya adalah khilaf. Yakni dengan rincian bahwa menurut kaul yang masyhur dari empat mazhab, hukum memainkan dan mendengarkan alat musik adalah haram. Namun, menurut pendapat al-qaul al-ashah itu termasuk dosa kecil, sementara menurut pendapat sebagian kelompok ulama dari para Mujtahid, Sahabat, dan Tabiin, bahwa hukumnya adalah boleh. Ketentuan ini termaktub dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, juz IX, halaman 117. Konklusi hukum tersebut lantas diamini pula oleh Syekh Izzuddin bin Abdissalaam dalam sebuah kitabnya.

Sebelum merinci lebih jauh, ada baiknya kita mengulas lagi definisi musik itu sendiri. Menurut KBBI, musik adalah nada atau suara yang disusun sedemikian rupa sehingga mengandung irama, lagu, dan keharmonisan nada (terutama yang menggunakan alat-alat yang dapat menghasilkan bunyi-bunyi). Sedangkan musik menurut definisi dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, sebagaimana termaktub di halaman 168, dalam bahasan Ma’azif (alat-alat musik), disebutkan bahwa musik adalah suara yang dihasilkan oleh instrumen-instrumen musik.

Pembahasan musik yang masuknya ranah fiqhiyyah (bukan akidah) itu lantas diulas cukup detail oleh Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali (W 1111). Bahkan Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin, menyediakan satu bab khusus yang mengulas ihwal seni suara dan musik. Dalam bab itu, Imam Al-Ghazali mengumpulkan, mendata, dan menganalisa pendapat para ulama, baik yang menghalalkan, terlebih terhadap pendapat yang mengharamkan musik.

Tasawuf

Kumpulan tulisan bertema tasawuf dapat teman-teman baca

di sini

Di sana, Imam Al-Ghazali berkata: “Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktivitas mendengarkan nyanyian atau musik itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut’ (Annallah SWT yu’aqibu ‘alaih). Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara’ (agama), terbatas pada nas dan qiyas terhadap nas. Yang saya kehendaki dengan ‘nas’ adalah apa yang dijelaskan Rasulullah SAW melalui ucapan dan perbuatannya. Sementara yang saya kehendaki dengan ‘qiyas’ adalah pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri. Jika tidak ada satu nas dan argumentasi qiyas terhadap nas pada masalah mendengarkan nyanyian atau musik, maka batal pendapat yang mengaharamkannya (bathala al-qaul bitahrimihi). Artinya, mendengarkan nyanyian atau musik itu tetap sebagai aktivitas yang tidak berdosa, sama dengan aktivitas mubah lainnya.

Lebih lanjut, Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa beliau tidak menemukan satu nas pun yang secara jelas (sharih) mengharamkan musik. Kalau pun ada nas (Hadits) yang mengharamkan musik dan nyanyian, keharamannya itu bukan karena status hukum dasar alat musik dan nyanyian itu memang haram, tetapi karena di acara musik itu ada praktik-praktik kemaksiatan (amrun kharij) seperti minum-minuman keras, perjudian, perzinaan atau mengarahkan orang untuk lalai atas kewajibannya.

Karena sejak awal tidak ada nas yang secara tegas melarang musik, maka pada akhirnya hukumnya kita kembalikan ke kaidah asalnya, yaitu halal (al-ashlu huwa al-hillu). Atau dalam kaidah lain diungkapkan: “Al-ashlu fil mu’amalah al-ibahah illa ma dalla dalilun 'ala tahrimiha; hukum asal di dalam muamalah adalah halal kecuali terdapat dalil yang melarangnya. Di sini, status musik jelas masuk dalam kategori muamalah, berbeda dengan status ibadah yang kedudukannya tidak bisa ditawar lagi.

Wabakdu, menyikapi potongan ceramah UAH perihal hukum musik dalam Islam yang menuai kontroversi publik, mestinya hal itu tidak perlu dibesar-besarkan lagi. Alangkah bijaknya jika masing-masing pihak, baik dari yang menghalalkan musik ataupun yang mengharamkan musik saling menghargai kenyataan perbedaan pendapat soal musik dalam Islam. Sebab masing-masing pendapat punya rujukan dan punya dalilnya sendiri-sendiri. Dalam Islam, kita justru tidak boleh memutlakkan atau memaksakan segala sesuatu hal yang hukumnya masih khilaf, lantas menganggap pendapat lain yang berbeda adalah salah. Wallahu a’lamu.


💡
Baca juga artikel lain di rubrik OPINI atau tulisan menarik Ahmad Muhakam Zein