Ketika ditanya tentang hak-hak politik non-Muslim di tengah masyarakat Muslim, Syekh Ahmad Ath-Thayyib memberikan penjelasan yang jernih dan tegas.
“Secara singkat, dalam hal ini berlaku kaidah syar‘i atau hadis: ‘Berhak bagi mereka apa yang berhak bagi kita, dan wajib bagi mereka apa yang wajib bagi kita.’ Kesetaraan secara penuh. Secara penuh!” ujar Syekhul-Azhar.
Beliau menegaskan, pengecualian hanya berlaku dalam hal yang berkaitan dengan keyakinan agama. “Ini sangat normal, karena menyangkut urusan yang tidak mereka imani. Maka, Anda tidak bisa mewajibkan hal itu kepada mereka atau mengondisikan mereka agar patuh ketika hak tersebut tidak diberikan. Bahkan, terkadang memberikan hak tersebut bisa menyakiti mereka karena terkait dasar-dasar agama yang tidak mereka yakini,” jelas beliau.
Syekh Ahmad Ath-Thayyib kemudian menegaskan kembali prinsipnya: “Berhak bagi mereka apa yang berhak bagi kita, dan wajib bagi mereka apa yang wajib bagi kita.”
Beliau juga mengingatkan bahwa sejarah Islam telah mencatat banyak contoh indah tentang hubungan harmonis ini.
“Dalam sejarah umat Islam bersama umat Kristen di lingkungan masyarakat Muslim, bahkan di masa kekhilafahan Islam, ada di antara mereka yang memegang kedudukan sangat tinggi,” terang beliau.
Pesan ini menunjukkan bahwa prinsip kesetaraan dan penghormatan terhadap perbedaan telah menjadi bagian dari ajaran Islam sejak masa awalnya.
