Skip to content

OIAA Gelar Seminar Berjudul Bahaya Takfir

Dr. Mukhtar tegaskan bahwa Islam melarang pengafiran kepada para muslim. Sejatinya takfir adalah domain pemerintah dan melalui meja para hakim.

FOTO: Dr. Mukhtar Muhsin dalam seminar Bahaya Takfir di Kantor Pusat OIAA, Kairo. (Jidariyat)
FOTO: Dr. Mukhtar Muhsin dalam seminar Bahaya Takfir di Kantor Pusat OIAA, Kairo. (Jidariyat)

TAWAZUN.ID — Dr. Mukhtar Muhsin, Amin Al-Fatwa (asisten mufti) di Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah menegaskan bahwa Islam melarang takfir (pengafiran) dan umat harus berhati-hati dalam masalah ini. Pernyataan ini disampaikan dalam seminar bersama para pelajar internasional (wafid) Universitas Al-Azhar dengan tema Tashhih Al-Mafahim li Ath-Thullab Al-Wafidin (Meluruskan Pemahaman-pemahaman bagi Para Pelajar Wafid Al-Azhar). Seminar yang diadakan oleh Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar (OIAA) ini bertempat di kantor pusat, di area kampus Al-Azhar, Madinah Nasr, Kairo.

Dalam seminar itu, pembicara memaparkan materi berjudul "Khuthurah Takfir Al-Muslimin" (Bahaya Pengafiran kepada Muslim). Menurutnya problematika ini justru yang akan mendorong laku yang merusak seperti menumpahkan darah dan melanggar kehormatan serta harta. Sedangkan Islam datang sebagai rahmat bagi alam semesta, serta mengajak untuk menjaga diri, kehormatan, dan harta.

Spirit Perayaan Maulid Nabi
Maulid bukan sekadar perayaan hari ulang tahun biasa. Ada spirit luar biasa yang patut dihayati dan digelorakan oleh seluruh umat muslim.

Sebagaimana diansir di media massa al-ruwaq.com, Dr. Muhktar Muhsin menambahkan bahwa sebenarnya kelompok radikaltidak menginginkan hukuman syariat Islam ini berlaku, tetapi justru mereka berkeinginan adanya pembunuhan dan penumpahan darah. Nabi Muhammad SAW telah benar-benar melarang fitnah pengafiran. Karena fitnah ini meninggalkan pengaruh yang bahaya dan berperan dalam memecah belah umat, juga mengoyak kekuatan umat.

Fenomena takfir sendiri maksudnya adalah pengafiran kepada setiap orang. Tuduhan kafir itu terlontar kepada siapa saja yang berbeda dengan penuduhnya. Dalam pemaparannya Dr. Mukhtar Muhsin menyampaikan, syariat Islam tidak memperbolehkanpengkafiran kepada setiap elemen umat Islam. Masalah besar ini harus diatur oleh pemerintah untuk ditindak-lanjuti dan dibawa ke meja hukum. Keputusan ditetapkan atau tidaknya status kafir itu ada di tangan hakim atau para mufti di zaman sekarang. Itu pun dengan syarat harus ada bukti kuat, saksi, dan sebab-sebab kuat yang mengantarkan seseorang bisa dihukumi tersebut.

Dengan demikian, masalah pengafiran ini tidak bisa dibiarkan bagi setiap orang ataupun siapa saja. Jika pengafiran ini bebas dilakukan oleh siapa saja, maka yang akan terjadi justru kekacauan (faudha) atau chaos.

Ketika Hasrat Berbicara Melampaui Kepakaran
Betapa Islam begitu menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan segala konsekuensi yang mengikutinya: kepakaran.

Dalam pungkasannya, Dr. Mukhtar Muhsin menyampaikan bahwa pengafiran merupakan salah satu faktor atau penyebab dari rangkaian-rangkaian negatif di masyarakat dan buruknya cara bersosial kita hari ini. Pengafiran memecah belah hubungan sosial dan keluarga. Takfir juga memunculkan fanatisme dan kebencian di antara kita umat manusia. Tanpa sadar, pengafiran adalah faktor penyebab kerusakan, utamanya merusak nama baik atau potret ajaran Islam, baik ditinjau di dalam atau pun di luar umat Islam. (irf)

💡
Baca juga warta lain di rubrik AKHBAR atau pilih ragam tulisan lain di Situs Tawazun ID

Latest