Syariat Islam datang untuk menjaga kehormatan darah dan harta setiap muslim. Karena itulah terdapat pengharaman pembunuhan, perampokan, zina, dan bahkan tudingan zina. Islam telah benar-benar menyiapkan hukuman yang berat bagi orang yang melakukan sesuatu yang diharamkan tadi sebab menjaga sosial-kemanusiaan.
Syariat juga menghukum orang yang meneror dan menakut-nakuti orang lain dengan hukuman yang berat. Alasannya, yaitu mencegah kejelekan mereka, menjaga harta, darah, dan kehormatan manusia. Allah berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 33 yang artinya: "Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar."
Tidak ada seorang pun yang meragukan bahwa apa yang telah menimpa umat manusia sebab terorisme adalah suatu perkara yang besar sehingga wajib bagi setiap orang yang berakal untuk saling mendukung dalam memerangi dan menghukumnya. Melawan bahaya terorisme mutlak sebagai kewajiban humanisme sebelum menjadi kewajiban agama dan keamanan negara. Karena bahaya terorisme telah lama merugikan kemaslahatan seluruh manusia, tidak membeda-bedakan, baik antar agama, negara, dan ras.

Boleh jadi media perlawanan terhadap terorisme itu bermacam-macam sebagaimana perbedaan masing-masing individu dan kemampuan yang dimiliki mereka. Seorang alim (orang yang berilmu) melawannya dengan cara menerangkan hukum Allah (dengan sejelas-jelasnya) mengenai (bahaya) kejahatan ini. Seorang pendakwah tentu menghadapinya dengan memberi peringatan kepada manusia dan meningkatkan kewaspadaan akan bahaya pemikiran yang terus merongrong ini. Begitulah seharusnya setiap individu dari kita dalam mengambil peran dan mengupayakan kewajiban ini, semampunya.
Tetapi terdapat satu sisi yang bisa saja dilakukan oleh semua manusia berkaitan dengan penanganan terorisme, yakni sisi yang berhubungan dengan melindungi atau menutup-nutupi para pembuat teror dan memberikan penjagaan penuh kepada mereka. Hal ini karena para teroris kerap menemukan suaka keamanan yang memungkinkan mereka untuk terus melakukan kejahatan yang mengerikan dan berlawanan dengan kemanusiaan.
Syariat Islam mengategorikan aksi pemberian suaka bagi pelaku tindak pidana terorisme sebagai dosa besar. Atas tindakan itu, para pelakunya layak mendapat laknat dari Allah SWT. Karena apa yang telah dilakukan oleh para pelaku kriminal itu,seperti penghancuran dan pembunuhan, adalah termasuk dari kezaliman dan kerusakan yang amat berat. Syariat Islam datang untuk mencegah perilaku semacam itu, memerangi pengikutnya jika mereka tidak menghentikan aksi kejinya terhadap segenap warga negara.
Penamaan aksi mereka itu dengan nama jihad tak lain hanyalah sebatas penipuan dan upaya pengaburan. Hal ini supaya aksi dan berita kebohongannya mampu menipu akal-akal yang lemah.
Allah SWT berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ | سورة المائدة: ٢
Artinya: Tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. (Surah Al-Maidah ayat 2)
Al-Quran
Kumpulan tulisan dengan kata kunci Al-Quran dan cabang ilmunya bisa teman-teman temukan
di siniDan Rasul berkata:
من أعان على قتل مسلم ولو بشطر كلمة، لقي الله وهو مكتوب بين عينيه: آيس من رحمة الله | رواه ابن ماجه
Artinya: Barangsiapa membantu atas terbunuhnya seorang muslim walau dengan sepotong kata, maka ia akan menemui Allah SWT sedangkan ia tertulis di antara kedua matanya: orang yang putus dari kasih sayang Allah SWT. (Hadits Riwayat Ibnu Majah)
Rasul juga berkata:
من آوَى مُحْدِثًا، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لَا يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفًا، وَلَا عَدْلًا | رواه البخاري ومسلم
Artinya: Barangsiapa melindungi orang yang melakukan dosa, maka berhak baginya laknat dari Allah SWT, malaikat, dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima ibadah Fardu dan Sunnah darinya di hari kiamat. (Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim)
Imam Al-Qadhi berkata: Yang maknanya, barangsiapa melakukan dosa atau memberikan perlindungan kepada orang yang melakukan dosa dan menyembunyikannya serta melindungi orang itu (sehingga terus melakukan dosa). Sedangkan yang dimaksud dari perkataan Rasulullah yang berbunyi ''alaihi la'natullahi" (عليه لعنة الله) sampai redaksi akhir hadits adalah bahwa ini merupakan ancaman yang amat serius bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut. Al-Qadhi berkata; mereka (para ulama) berargumen dengan hadits ini bahwa sesungguhnya perilaku seperti itu termasuk dosa besar.

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami -semoga Allah merahmatinya- berkata: "Dosa besar yang ke-351 yaitu memberikan suaka perlindungan bagi orang-orang yang berbuat dosa. Maksudnya yaitu melindungi mereka dari orang-orang yang berkeinginan untuk menuntut hak dari mereka. Yang dimaksud 'mereka' adalah orang-orang yang berbuat kerusakan yang mengharuskan proses hukum sebab aksi mereka itu."
Maka wajib bagi seluruh elemen masyarakat, baik individu maupun kelompok, untuk menghadapi para pembelot Khawarij, serta melawan permusuhan mereka sesuai dengan kekuatan dan kemampuan masyarakat. Syariat telah memerintahkan manusia untuk melawan (perbuatan) orang zalim agar ia kembali menjauh dari kezaliman dan kekejiannya. Nabi Muhammad SAW juga mengecam hal-hal negatif dan laku abai terhadap para pelaku kejahatan. Nabi SAW juga menjadikan hal itu sebagai laku yang berhak mendapat siksa Tuhan. Karena hal-hal negatif itu melahirkan kejahatan, membantu atas penyebaran kejahatan, dan memperparah buruknya kejahatan tanpa adanya perlawanan. Nabi berkata:
إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوْا الظَّالِمَ فَلَمْ يَأْخُذُوا عَلَى يَدَيْهِ، أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللهُ بِعِقَابِهِ | أخرجه الإمام أحمد وأبو داود والترمذي وصححه
Artinya: Sesungguhnya manusia jika melihat yang berbuat zalim lalu tidak mencegahnya, maka dikhawatirkan siksa (azab) Allah akan menimpa mereka semua. (Hadits Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi dan ia juga menshahihkannya)
