Skip to content

Sound Horeg dalam Perspektif Agama dan Budaya

Sound horeg dipandang haram jika menimbulkan gangguan, kemaksiatan, dan membahayakan kesehatan menurut perspektif agama dan budaya.

FOTO Ilustrasi (Dok. Polres Gresik)
FOTO Ilustrasi (Dok. Polres Gresik)

Tatkala mendampingi Syekh Fathi Hijazi dan Syekh Mahmud Fathi lawatan dakwah ke beberapa pesantren di Indonesia, beberapa kali Syekh Mahmud komplain dengan suara salon (speaker) sound system memekakkan telinga. Kebetulannya, salon itu memang menghadap langsung ke beliau dan mengeluarkan suara bass yang cukup menghentak di dada setiap orang yang di dekatnya. Dan ternyata, belakangan diketahui kalau beliau punya sedikit problem dengan jantungnya, jadi sangat wajar kalau kemudian beliau sangat sensitif dengan adanya suara keras yang menggetarkan dada.

Nah, gambaran efek dentuman suara bass menghentakkan dada bagi seseorang yang sakit itu baru dari sound system sekelas acara maulidan, haul atau acara haflah akhirussanah, apalagi efek dari suara sound horeg yang sekarang sedang ramai diperbincangkan terkait hukumnya.

Sound Horeg sendiri adalah penggunaan salon pengeras suara (speaker) bertumpuk-tumpuk dan berdaya tinggi nan menggelegar yang kini sedang marak di beberapa wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Jawa bagian timur. Belakangan, sound horeg memang semakin marak acara hajatan warga, acara selamatan, pesta, karnavalan, hingga acara-acara perayaan rakyat. Fenomena sound horeg biasanya identik dengan suara musik yang menggelegar, suara bass menghentak dada, disertai arak-arakan dengan kostum nyentrik, unik, seksi, berikut jogetannya yang menarik lagi erotik.

Perspektif Agama

Pada prinsipnya, Islam membolehkan penggunaan salon atau speaker dari sebuah sound system yang kadar volumenya sesuai adat yang berlaku, tidak menimbulkan bahaya atau gangguan (idza’), serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Dalam hal ini, Syekh Abdul Hamid Asy-Syirwani menjelaskan ihwal penggunaan barang yang menjadi hak milik pribadi, tidak boleh sampai melampaui batas kewajaran. Masuk dalam pembahasan ini adalah penggunaan barang milik pribadi yang berupa salon atau speaker sund system.

ويَتَصَرَّفُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنَ الْمُلَّاكِ فِي مِلْكِهِ عَلَى الْعَادَةِ فَإِنْ تَعَدَّى فِي تَصَرُّفِهِ بِمِلْكِهِ الْعَادَةَ ضَمِنَ مَا تَوَلَّدَ مِنْهُ قَطْعًا أَوْ ظَنًّا قَوِيًّا – إِلَى أَنْ قَالَ- تَنْبِيهٌ يُنْبَغِي أَنْ يُسْتَثْنَى مِنْ قَوْلِهِمْ لَا يُمْنَعُ مَا يُضِرُّ الْمَالِكَ مَا لَوْ تَوَلَّدَ مِنَ الرَّائِحَةِ مُبِيحُ تَيَمُّمٍ كَمَرَضٍ فَإِنَّ الَّذِي يَظْهَرُ أَنَّهُ إِنْ غَلَبَ تَوَلُّدُهُ وَإِيذَاؤُهُ الْمَذْكُورُ مُنِعَ مِنْهُ وَإِلَّا فَلَا. اهـ

Artinya: “Setiap pemilik harta boleh bertindak atas miliknya menurut kebiasaan yang berlaku. Namun jika ia melampaui kebiasaan dalam pemanfaatan terhadap miliknya, maka ia wajib menanggung kerugian yang pasti atau diduga kuat akan timbul dari tindakannya. Perlu dikecualikan dari kaidah ‘tidak dicegah sesuatu yang merugikan pemilik (dari pihak lain)’, yaitu apabila dari (misalnya) bau tersebut timbul penyakit yang membolehkan tayamum. Maka pendapat yang jelas adalah jika umumnya bau tersebut menimbulkan gangguan seperti itu, maka harus dicegah, dan jika tidak demikian, maka tidak perlu dicegah.” (Hasyiyah Asy-Syirwani, [Beirut: Darul Fikr, 2019] juz VI, halaman 238–239).

Adapun dalam fenomena "sound horeg", kalangan ulama dan MUI, sebagian tokoh masyarakat telah menghukumi haram sound horeg. Fatwa haramnya sound horeg didasarkan pada dua pokok pikiran. Pertama terkait dampaknya yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan orang lain. Kedua terkait potensi terjadinya kemaksiatan, seperti joget-joget dengan memperlihatkan aurat dan terjadinya pergaulan bebas antara laki-laki-perempuan yang bukan mahram. Selain itu karena faktor penggunaannya kerap tidak terbatas pada tempat dan waktu, menimbulkan suara bising, mengganggu istirahat warga, hingga berdampak pada kesehatan warga. Ada satu kasus anak-anak yang mengalami gangguan pendengaran hingga pendarahan usai terimbas kerasnya suara dari sound horeg. Bahkan di Blitar pada tahun 2019 lalu, seorang anak meninggal dunia di depan speaker aktif saat hajatan. Dugaan medis menyebut bahwa ia terkena serangan jantung akibat suara mendadak yang ekstrem sebagai pemicunya. Ada pula cerita seorang lansia yang meninggal dunia usai terkena serangan jantung akibat adanya pertunjukan sound horeg semalaman di dekat rumahnya.

Terkait penggunaan suara yang terlalu kencang, Syekh Wahbah Az-Zuhaili menegaskan bahwa sound yang terlalu kencang merupakan perbuatan salah dan dapat dituntut ganti rugi.

إِذَا اسْتَعْمَلَ الإِنْسَانُ حَقَّهُ عَلَى نَحْوِ غَيْرِ مُعْتَادٍ فِي عُرْفِ النَّاسِ ثُمَّ تَرَتَّبَ عَلَيْهِ ضَرَرٌ لِلْغَيْرِ كَانَ مُتَعَسِّفًا كَرَفْعِ صَوْتِ الْمِذْيَاعِ الْمُزْعِجِ لِلْجِيرَانِ وَالتَّأَذِّي بِهِ ... فَفِي كُلِّ ذَلِكَ يُعْتَبَرُ مُتَعَسِّفًا فَيُمْنَعُ مِنْ تَعَسُّفِهِ وَيُعَوَّضُ الْمُتَضَرِّرُ عَمَّا أَصَابَهُ مِنْ ضَرَرٍ

Artinya: “Apabila seseorang menggunakan haknya dengan cara yang tidak lazim menurut kebiasaan orang banyak, lalu timbul kerugian bagi orang lain, maka ia telah bertindak sewenang-wenang. Seperti mengeraskan suara radio yang mengganggu tetangga dan menimbulkan kerugian bagi mereka…  Maka dalam setiap kasus tersebut, ia dianggap telah bertindak sewenang-wenang. Oleh karena itu, ia harus dicegah dari kesewenang-wenangannya, dan pihak yang dirugikan harus diberi kompensasi atas kerugian yang menimpanya.” (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, [Beirut: Darul Fikr] Juz IV, Halaman 35).

Dari sisi hifzh an-nafs, ternyata suara yang bising, bingar dan keramaian dari sound horeg dapat meningkatkan resiko terjadinya penyakit karena bergejolaknya hormon dalam darah. Dalam kitab Thibbun Nabawi disebutkan bahwa bergejolaknya darah karena dipaksa dapat menimbulkan penyakit. Bergejolaknya darah yang dimaksud di atas adalah meningkatnya hormon-hormon tertentu karena tubuh dipaksa menerima suatu rangsangan yang melebihi kadar normal. Rangsang suara disertai dengan luapan rasa gembira yang melebihi kewajaran dapat meningkatkan hormon endorfin.

Normalnya suara sesuai regulasi pemerintah melalui Permen LH No. 48 Tahun 1996 menetapkan bahwa batas kebisingan yang diperbolehkan, seperti di kawasan perumahan maksimal 55 desibel, tempat ibadah 55 dB, dan sebagainya. Sedangkan penggunaan sound horeg dalam masyarakat sering kali mencapai 100–130 dB, jauh melampaui batas yang ditoleransi.

Syahdan, satu truk sound horeg mengeluarkan suara hingga 135 dB. Tingkat kebisingan sound horeg yang sangat tinggi hingga bisa mencapai 135 desibel (dB) tersebut jauh melampaui batas kebisingan yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 85 desibel (dB) untuk durasi maksimal 8 jam. Usebab untuk suara setinggi 135 dB, telinga manusia hanya dapat mentolerirnya dalam hitungan menit (bahkan 1-2 menit saja).

Dalam fenomena Sound Horeg, keberadaan suara bass yang sangat kuat di dalamnya dapat membahayakan telinga kita. Selain itu, kencangnya suara bass memiliki resiko terhadap kesehatan pendengarnya bila volumenya berlebihan dengan cara merangsang pelepasan hormon endorfin. Belum lagi jika si pendengar itu mempunyai problem jantung atau penyakit-penyakit lain yang sensitif dengan suara keras dan dentuman menggelegar.

Perspektif Budaya

Dalam perspektif budaya, sound horeg kerap dianggap sebagai eksplorasi budaya lokal dengan menonjolkan musik dangdutnya yang dibuat remix, disco atau koplo, kostum yang dipakai pun diklaim sebagai eksplorasi pakaian tradisional keseharian yang dimodifikasi dengan tren modernitas. Bahkan, sound horeg menasbihkan diri sebagai media ekspresi diri dan identitas kultur lokal pedesaan.

Tasawuf

Kumpulan tulisan bertema tasawuf dapat teman-teman baca

di sini

Tapi benarkah sound horeg merupakan bagian dari kultural masyarakat kita? Jika melihat seni pertunjukannya, sound horeg oleh sebagian pihak memang diklaim sebagai hiburan rakyat dan bagian dari tradisi kultural di beberapa daerah. Namun, data dan fakta di lapangan justru kontradiktif dengan budaya adiluhung Indonesia. Dari sisi efek yang ditimbulkan atas adanya pertunjukan sound horeg yaitu justru munculnya rasa terganggu, tidak nyaman, kebisingan berlebihan, gangguan tidur, kerusakan properti, hingga terpaksa meninggalkan rumah sementara waktu karena tidak tahan dengan tingkat kebisingan dan getarannya yang ekstrem. Selain itu, sound horeg pun berpotensi menimbulkan konflik sosial seperti keresahan dan protes warga, perpecahan antar warga, gangguan aktivitas sosial maupun keagamaan, hingga ketidakfokusan di tempat ibadah dan pendidikan. Belum lagi dari sisi erotisme yang disuguhkan para penari latar maupun para dancer yang turut serta dalam rombongan sound horeg. Padahal pertunjukan sound horeg biasanya ditonton oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak di bawah umur. Benarkah itu semua merupakan tradisi leluhur kita? Sebab Indonesia yang kita kenal adalah bangsa yang kental dengan budaya sopan santun, berpakaian tertutup, toleransi, tepo seliro, dan tenggang rasa.

Terkait sisi erotisme dancer sound horeg dan potensi kemaksiatan yang timbul dari pertunjukan sound horeg, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfahnya menjelaskan bahwa mendengarkan alat-alat musik yang dapat memicu perbuatan maksiat serta menjadi syiar kefasikan, hukumnya adalah haram.

ويَحْرُمُ اسْتِعْمَالُ آلَةٍ مِنْ شِعَارِ الشُّرْبَةِ كَطُنْبُورٍ… وَسَائِرِ أَنْوَاعِ الأَوْتَارِ وَالمَزَامِيرِ وَاسْتِمَاعُهَا لِأَنَّ اللَّذَّةَ الحَاصِلَةَ مِنْهَا تَدْعُو إِلَى فَسَادٍ كَشُرْبِ الخَمْرِ لَا سِيَّمَا مَنْ قَرُبَ عَهْدُهُ بِهَا وَلِأَنَّهَا شِعَارُ الفُسَّاقِ وَالتَّشَبُّهُ بِهِمْ حَرَامٌ

Artinya: “Haram hukumnya menggunakan alat musik yang menjadi simbol para peminum khamar, seperti ṭunbūr (alat petik berdawai)… dan seluruh jenis alat musik berdawai maupun tiupan. Demikian juga haram hukumnya mendengarkan suara alat-alat tersebut, karena kenikmatan yang timbul darinya mendorong kepada kerusakan seperti minum khamar, terlebih bagi orang yang baru berhenti dari kebiasaan mendengarnya, dan karena alat-alat ini merupakan simbol orang-orang fasik, sedangkan menyerupai mereka adalah haram," (Tuhfah Al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj, Juz X, halaman 209).

Dari sisi pembiayaan, pengeluaran untuk menggelar acara yang super bising itu terbilang cukup besar. Seperangkat sound horeg anggarannya bisa menghabiskan Rp 30–70 juta per malam, bahkan jika ingin merakit sound system yang premium, biayanya bisa mencapai angka hingga 5–10 miliar. Di balik angka fantastik, efek sistemik dan potensi problematik tersebut, sound horeg menyimpan potensi “bahaya” yang tak bisa diabaikan. Volume suara yang sangat keras bisa berdampak buruk pada kesehatan warga, terutama kelompok rentan seperti bayi, lansia, dan para penderita penyakit jantung. Gangguan lain yang dirasakan warga adalah hilangnya karnaval kebudayaan, hilangnya waktu tenang saat istirahat, terutama ketika acara sound horeg berlangsung larut malam hingga dini hari. Kebisingan itu bukan hanya membuat warga sulit tidur, tapi juga menurunkan produktivitas warga. Baik warga yang sudah bekerja, para pelajar yang tak bisa fokus belajar, pekerja yang kelelahan karena tidurnya kurang, hingga lansia yang stres dan terganggu kesehatannya. Selain gangguan pada manusia, dampak fisik pada bangunan juga dilaporkan oleh banyak warga yang terdampak pagelaran sound horeg. Getaran dari sound system berkekuatan besar membuat cat labur atau cat dinding terkelupas, genteng melorot, kaca-kaca rumah pecah dan sebagian rumah-rumah tua menjadi rentan retak temboknya.

Wabakdu, penggunaan perangkat suara berupa salon atau speaker dalam sound horeg yang volumenya melampaui batas kewajaran, mengganggu ketenangan masyarakat, merugikan masyarakat, melanggar aturan hukum, memantik perilaku-perilaku maksiat, bahkan dapat membahayakan kesehatan orang-orang tertentu yang mendengarnya, sound horeg yang berimpilkasi begitu itulah yang jelas diharamkan oleh syariat Islam. Allahu a’lamu.


💡
Baca juga artikel lain di rubrik OPINI atau tulisan menarik Ahmad Muhakam Zein

Latest