Syihabuddin Al-Qalqasyandi (wafat 821 H) adalah salah satu ulama Al-Azhar nan ensiklopedis. Sosok alim yang hidup di era Dinasti Al-Mamalik ini memiliki sebuah kitab babon bernama Shubẖ Al-A’syā fī Shinā’ah Al-Insyā setebal 15 jilid. Di dalam kitab tersebut, ia menuliskan banyak hal, baik dari pengetahuan umum, kepemerintahan, administrasi, politik, ekonomi, adat istiadat, pendidikan, dan masih banyak lagi bahasan lainnya. Kitab ini menjadi salah satu sumber berbahasa Arab yang senantiasa dipakai hingga hari ini. Karena, selain ensiklopedis, kitab babon ini juga ditulis sesuai dengan realita dan riset lapangan saat itu. Walhasil, keakuratan sejarah yang tertulis di dalamnya menjadikannya sebagai kitab yang menjadi rujukan kredibel bagi generasi setelahnya.
Saking detail dan visionernya, ia menuliskan sistem pendidikan agama Islam pada saat itu, yang berfokus salah satunya pada pendidikan di Al-Azhar. Jauh sebelum adanya sistem pendidikan ma’had (sekolah) dan perkuliahan di Al-Azhar, corak pendidikan di Al-Azhar tempo dulu digambarkan dengan apik oleh Syihabuddin Al-Qalqasyandi dalam Shubẖ Al-A’syā fī Shinā’ah Al-Insyā. Salah satunya, ia menuliskan bahwa para pengajar pada masa ini dikenal dengan sebutan Al-Mutashaddir (yang berada di depan). Ketika pelajaran, guru akan duduk di tengah-tengah majelis dengan didampingi oleh muqri' (asisten guru) yang duduk di depannya.

Tak sampai di situ, ia juga menambahkan, bahwa setelah membuka pengajian, sang muqri' akan membacakan kitab yang diampu saat itu, baik itu berupa tafsir, kisah, hingga nasihat. Pada beberapa kesempatan, sang guru akan menyela pembacaan untuk menerangkan apa-apa yang telah dibaca oleh muqri' tadi. Terkadang, ada juga gaya guru yang membaca dan menjelaskan sendiri tanpa didampingi oleh muqri'. Sebelum forum bubar, terdapat sesi tanya-jawab dan munāqasyah (berdiskusi dan berdebat) mengenai apa yang telah diterangkan, baik antar para murid maupun murid dan guru.
Dengan penuturan yang detail mengenai model pendidikan saat itu, pembaca dapat mengetahui dan menyaksikan betapa ensiklopedisnya sosok Al-Qalqasyandi. Sebuah gambaran sejarah yang dirasa enteng pada masanya, tapi justru dicari oleh para pembaca saat ini. Wabil-khushush oleh pada civitas academica Al-Azhar itu sendiri.
Selain hal di atas, ia juga menuturkan panjang lebar mengenai model ijazah atau syahadah yang akan didapatkan seorang pelajar jika telah menyelesaikan pelajarannya dengan sang guru. Secara ringkas, setidaknya terdapat 3 model syahadah atau ijazah yang disebutkan oleh Al-Qalqasyandi dalam Shubẖ Al-A’syā fī Shinā’ah Al-Insyā agar seorang murid memiliki legalitas untuk mengajar:
Yang pertama adalah Ijāzah bi Al-Futyā wa At-Tadrīs. Ijazah ini adalah ijazah yang diberikan oleh seorang guru kepada murid agar diperbolehkan berfatwa dan mengajar. Adapun proses untuk mendapatkannya, para murid harus mencapai tingkat tertinggi setelah menamatkan pelajaran dasar, menengah, hingga tingkat akhir dari sebuah kitab. Ijazah ini biasanya berlaku jika murid telah bermulazamah lama kepada sang guru. Setelah menamatkan dan memahami ilmu dari guru, murid akan diberikan ijazah oleh sang guru secara tertulis, beserta penyebutan kitab apa saja yang telah dipelajari, tarikh pemberian ijazah, beserta tanda tangan sang guru. Contoh paling mudah untuk dapat menggambarkan hal ini ialah sebagaimana yang ditulis oleh Jalaluddin As-Suyuthi dalam bukunya yang berjudul At-Taẖadduts bi Ni’matillāh. Di sini, ia menyebutkan berapa lama ia bermulazamah kepada tiap gurunya, kitab apa saja yang telah dipelajari, tahun ia diperbolehkan mengajar dan berfatwa, dan menulis ulang nas ijazah dari para guru ke dalam buku tersebut.
Yang kedua adalah Ijāzah bi ‘Arādhah Al-Kutub. Bentuk ijazah ini diberikan oleh guru kepada murid dalam waktu-waktu tertentu. Yaitu ketika murid telah menghafalkan suatu kitab, baik matan, syarah, dan seumpamanya. Hafalan tersebut disetorkan kepada sang guru, lalu guru akan menguji hafalan tersebut secara acak dari berbagai pasal dan bab. Jika murid berhasil menjawab semua pertanyaan tersebut, maka sang murid akan diberikan ijazah tertulis bahwa ia telah menghafalkan kitab ini. Dalam Shubẖ Al-A’syā fī Shinā’ah Al-Insyā, Syihabuddin Al-Qalqasyandi menulis ulang contoh model ijazah ini dengan contoh nas ijazah Syamsuddin Muhammad bin ‘Abdudda'im Al-Birmawi yang diberikan kepada Najmuddin Abu Al-Fath Muhammad setelah menyetorkan hafalan kitab Al-Minhāj karya Imam An-Nawawi pada tahun 813 H.
Adapun yang ketiga dan terakhir adalah Ijāzah bi Al-Marwiyyāt ‘alā Al-Istid’ā'āt. Ijazah ini adalah model ijazah yang diberikan oleh seorang alim kepada alim lainnya. Hal ini biasanya diberikan jika seorang alim Al-Azhar diziarahi oleh alim dari negeri yang jauh dan hanya menetap beberapa hari saja. Dan ijazah ini tidak akan dikasih kecuali alim dari negeri jauh tersebut yang meminta hal itu. Selain untuk meraih legitimasi dari ulama Al-Azhar, ijazah ini juga bisa dibilang sebagai ijazah tabarruk (mengambil berkah) dan asy-syahādah al-fakhriyyah (syahadah kehormatan). Permintaan ijazah ini biasanya akan diterima, mengingat alim negeri lain yang memintanya itu telah melalui masa belajar hingga menjadi ulama besar, tanpa harus memberatkannya untuk kembali belajar supaya mendapatkan ijazah.

Sejumlah gambaran detail mengenai pendidikan agama Islam yang disebutkan oleh Syihabuddin Al-Qalqasyandi di sini sudah dapat memberikan kesimpulan, bahwasanya legistimasi untuk menjadi al-mutashaddir atau orang yang diperbolehkan mengajar pada zaman dulu juga sudah diatur dengan tertib dan rapih oleh para ulama. Tidak sembarangan orang diperbolehkan untuk berada di depan (al-mutashaddir). Di sana terdapat cara, proses, dan pengaturan untuk memperoleh hasil yang diinginkan. Dengan sistem keilmuan Islam yang tertata sejak zaman dahulu, ditambah dengan kemajuan teknologi dan informasi pada hari ini, sudah seyogyanya sistem pendidikan agama Islam lebih tertib dan rapih. Jika tradisi mencatat sedemikian ketat menjadi al-mutashaddir, lalu bagaimana dengan fenomena munculnya sejumlah "al-mutashaddir" pada hari ini yang tidak melalui proses legitimasi keilmuan yang jelas? Tabik.
