TAWAZUN.ID — Hampir seluruh fakultas di Universitas Al-Azhar sudah mengumumkan tanggal ujian semester awal untuk tahun ajaran 2021/2022 kali ini. Mayoritas fakultas memulai imtihan pada 15 Januari 2022. Sementara sebagian fakultas sudah memulai ujian remedial sejak Sabtu (8/1/2022) kemarin. Dalam rilis media yang dimuat media-media lokal Mesir menyebutkan bahwa pihak kampus juga telah melaksakan sosialisasi pelaksanaan ujian dengan sistem bubble sheet (pilihan ganda) untuk sejumlah fakultas, sementara sebagian fakultas lain masih melaksanakan ujian secara daring.
Dalam ujian semester ini, beberapa fakultas diberitakan sudah melakukan sosialiasi terkait sejumlah aturan ujian di tengah pandemi ini. Aturan-aturan itu di antaranya:
- Dilarang membawa telepon genggam apapun ke dalam ruang imtihan meski dalam kondisi mati
- Berpakaian yang pantas dan sesuai dengan lingkungan kampus Al-Azhar
- Tidak ada toleransi bagi keterlembatan. Yakni tidak lebih dari jadwal dimulainya imtihan
- Ruangan ujian dibuka 15 menit menjelang waktu ujian
- Protokol kesehatan masa Covid-19 seperti pemakaian masker, jaga jarak, tidak bersalaman, dan menggunakan botol minum masing-masing
- Menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19

Adapun terkait aturan terkait mahasiswa berkebutuhan khusus, yakni tunanetra berlaku sebagaimana tahun-tahun ajaran sebelumnya. Universitas Al-Azhar mempunya aturan bahwa mahasiswa penyandang tunanetra diwajibkan membawa pendamping yang latar belakang pendidikannya tak lebih dari pemegang ijazah setara SMP atau setara menengah kejurusan berbagai bidang. Pengurusan pendamping ini pun dilaksanakan minimal 10 hari sebelum waktu ujian. Hal itu demi lancarnya proses verifikasi data pendamping.
Aturan lain yang masih berlaku seperti tahun sebelumnya, misalnya, bahwa mahasiswa tidak diperkenankan membawa tas, buku, diktat belajar, catatan, mushaf Al-Quran, dan telepon genggam ke dalam ruang imtihan. Sesiapa yang melanggar akan diproses di ranah hukum. Adapun yang ketahuan dan tertangkap basah menyontek, maka akan langsung saat itu juga dialihkan ke bagian kedisiplinan (majlis at-ta’dib) serta seluruh mata kuliah yang bersangkutan dianggap gugur.

Untuk tahun ajaran ini, Universitas Al-Azhar juga menerapkan denda sebesar 50 EGP bagi mahasiswa yang kehilangan, rusak, atau lupa tidak membawa nomor induk (raqm al-julus) mahasiswa. Setiap mahasiswa juga berkewajiban menuntaskan pembayaran administrasi non-pendidikan sebelum masa ujian.
Sementara aturan terbaru terkait ujian di masa pandemi ini adalah kewajiban vaksin. Mahasiswa yang tidak mampu menunjukkan bukti vaksin tidak berhak mengikuti ujian di Universitas Al-Azhar, baik kampus yang berada di Kairo maupun yang tersebar di seantero Mesir. (hid)
*Foto: Rektor Universitas Al-Azhar (paling kanan) Prof. Dr. Muhammad Husain Al-Mahrashawi dalam momen sidak ujian. (Edu See News)
Baca juga warta lain di rubrik AKHBAR atau pilih ragam tulisan di Tawazun
