Skip to content

Al-Urmawi, Ulama yang Sekaligus Pakar Musik

Dalam khazanah Arab, khususnya keislaman, terdapat sejumlah nama alim yang juga pakar musik. Salah satunya Syekh Shafiyyuddin Al-Urmawi.

FOTO: Kitab musik Al-Urmawi yang berupa manuskrip.
FOTO: Kitab musik Al-Urmawi yang berupa manuskrip.

Sempat ramai di media sosial beberapa waktu yang lalu tentang para santri penghafal Al-Quran yang menutup telinga karena mendengar musik ketika sedang mengantre vaksin. Hal ini mendapati berbagai kritik dan komentar dari masyarakat. Terkait ini saya tak ingin menanggapi atau pun menjelaskan hukum musik itu sendiri. Yang lebih menarikuntuk saya coba tulis adalah adanya sebagian ulama yang berkecimpung dalam ranah musik sekaligus menulis kitab tentang teori musik itu sendiri. Salah satunya Syekh Shafiyyuddin Al-Urmawi Al-Baghdadi (wafat 693 H).

Sosok Alim

Shafiyyuddin Al-Urmawi Al-Baghdadi memiliki nama lengkap Abdulmu’min bin Yusuf bin Fakhir Al-Urmawi Al-Baghdadi. Al-Urmawi merujuk pada tempat pendahulunya tinggal, yaitu suatu perkampungan yang ada di Azerbaijan. Sedangkan penisbatan Al-Baghdadi dalam namanya itu karena ia lahir dan hidup di Baghdad. Dalam arti lain, orang tuanya berpindah dari Urmiya (Iran) ke Baghdad dan bermukim di sana sebelum ia lahir. Ia lahir pada tahun 613H (1216 M). Sebenarnya, ada perbedaan pendapat para sejarawan terkait keotentikan tempat lahirnya, namun, dikatakan dalam salah satu bukunya bahwa ia berpindah dari Azerbaijan ketika usianya masih balita.

Memorabilia Para Santri di Masjid Al-Azhar
Mengenang hari-hari para talib yang dahulu hidup di sekitaran (mujawir) masjid Al-Azhar.

Terlepas dari itu, maka yang terpenting adalah Baghdad sebagai tempat di mana ia tumbuh dan mempelajari berbagai ilmu, salah satuya ilmu fikih. Fikih yang ia kuasai secara komprehensif adalah fikih mazhab Imam Asy-Syafi’i. Ia belajar di Madrasah Al-Muntashirah pada masa Khalifah Al-Muntashir, Kekhalifahan Abbasiyyah. Ia juga belajar ilmu syariah, ilmu sastra Arab, dan ilmu khat secara matang. Sehingga, kompetensi dalam bidang ilmu khat inilah yang menjadikan namanya masyhur di tengah masyarakat.

Berkat keunggulannya itu, ia sering diundang untuk menghadiri pengajian-pengajian yang diadakan di langgar atau pun madrasah bersama para ulama pada masanya, sekaligus menjadi pengajar di madrasah tempat ia belajar sebelumnya. Keberhasilannya dalam mengajar dibuktikan dengan lahirnya murid-murid ternama di berbagai bidang, misalnya dalam bidang ilmu khat yaitu Syekh Yaqut Al-Mu’tashimi Al-Baghdadi. Tak terhenti sampai di situ, ia juga tekun belajar memainkan alat musik Oud, sebuah instrumen bersenar yang dimainkan dengan dipetik, sangat mirip dengan kecapi modern dan kecapi Barat. Ternyata kemahiran memainkan instrumen itu menjadikan namanya semakin harum, bahkan lebih masyhur dari sebelumnya.

Hukum Musik dalam Islam
Mendengarkan atau memainkan alat musik hukumnya adalah khilaf. Tulisan ini mengulas bagaimana pendapat para ulama soal musik.

Mahakarya Kitab Musik

Sebagai buah dari ketekunannya, ia menulis buku yang menjadi mahakaryanya yang berjudul Al-Adwar Fi Al-Musiqa atau dalam naskah lain Al-Adwar fi Ma’rifat An-Nagham. Buku ini telah diterbitkan pertama kali pada 1986 dan kembali dicetak ulang pada tahun 2017 oleh lembaga pemerintahan Mesir Al-Hai'ah Al-Mishriyyah Al-'Ammah li Al-Kitab yang syarah dan edisi teksnya (tahqiq) dikerjakan oleh Ghaththas Abdulmalik Khasyabah.

FOTO: Sampul depan kitab musik karya Syekh Al-Urmawi, edisi teks oleh Ghaththas Abdulmalik Khasyabah.
FOTO: Sampul depan kitab musik karya Syekh Al-Urmawi, edisi teks oleh Ghaththas Abdulmalik Khasyabah.

Buku yang terdiri dari 15 Fasal ini, menjelaskan terkait musik secara menyeluruh; baik tentang not, irama, dan lain-lain yang berhubungan dengan musik. Pemahaman teori serta kelincahan dalam mengaplikasikannya itu mengantarkannya layak disebut sebagai ulama yang kompeten oleh khalayak. Ia termasuk penerus dari ulama yang paham ilmu musik seperti halnya Al-Kindi, Al-Farabi, dan Ibnu Sina.

Menurut Henry George Farmer, seorang pakar musik (musicologist and arabist), mengatakan bahwa Syekh Shafiyyuddin Al-Urmawi adalah salah satu pakar yang menerangi lembaran-lembaran sejarah musik dalam khazanah Arab, khususnya keislaman.

Syekh Shafiyyuddin Al-Urmawi Al-Baghdadi meninggal pada tahun 693 H.


💡
Baca juga artikel menarik lain di rubrik BIOGRAFI atau tulisan lain Irfan Rifqi Fauzi

Latest