Skip to content

Ancaman Hukuman Bagi Orang yang Mengganggu Tetangga

Seseorang mengeluhkan tetangga yang terus mengganggunya. Ia bertanya bagaimana ia harus bersikap. Syekh Ahmad Ath-Thayyib menjawabnya dalam fatwa.

FOTO Ilustrasi (Unsplash/Hjrc33)
FOTO Ilustrasi (Unsplash/Hjrc33)

Pertanyaan: Tetangga saya selalu mengganggu saya dengan perkataan dan perbuatannya. Saya telah lama bersabar, tetapi dia mengira saya lemah sehingga tidak berhenti. Saya juga telah melaporkannya ke polisi tetapi tidak ada hasilnya, sehingga saya merasa depresi dan bingung serta serasa kehilangan iman saya.

Apa hukum syariat mengenai tetangga seperti ini? Haruskah saya terus bersabar dan menganggap hal ini sebagai ujian dari Allah bagi orang-orang beriman? Atau haruskah saya menggunakan cara yang membuat dia berhenti agar saya tidak dianggap sebagai orang beriman yang lemah?”

Rasulullah

Kumpulan tulisan dengan spirit kecintaan kepada Rasulullah SAW dapat teman-teman temukan

di sini

Jawaban: Tetangga yang mengganggu harus segera sadar dari kesombongannya sebelum ia membayar harga yang mahal, baik dalam hidupnya maupun setelah kematiannya. Dia harus tahu bahwa hukumannya termasuk yang paling berat dan keji. Orang yang senantiasa mengganggu tetangganya termasuk penghuni neraka, meskipun ia dikenal rajin salat, berpuasa, dan berzakat. Buktinya, ketika Nabi Muhammad SAW ditanya tentang seorang wanita yang rajin berpuasa di siang hari dan salat di malam hari, tetapi selalu mengganggu tetangganya dengan kata-kata, beliau menjawab:

لَا خَيْرَ فِيْهَا، هِيَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ

“Tidak ada kebaikan padanya; dia termasuk penghuni neraka.” [HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad].

Semua amal baik wanita itu hilang karena lidahnya yang panjang dan tindakannya yang merugikan tetangganya, sehingga puasa, salat, serta bangun malamnya untuk beribadah kepada Allah yang dilakukan dengan berat dan susah payah menjadi sia-sia. Ini menunjukkan bahwa ibadah dalam Islam juga didasarkan pada akhlak.

Ibadah yang sedikit namun disertai dengan banyak perilaku baik dapat menyelamatkan seseorang, sementara ibadah yang banyak namun disertai dengan mengganggu dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam neraka. Oleh karena itu, Islam menjadikan kebaikan kepada tetangga sebagai tanda beriman kepada Allah, seolah-olah keduanya adalah dua sisi dari mata uang yang sama dan tidak dapat dipisahkan. Dalam hadits Nabi SAW disebutkan:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia tidak mengganggu tetangganya.” [HR. Al-Bukhari].

Selanjutnya, bersabar atas tetangga yang senantiasa mengganggu adalah akhlak yang dicintai Allah. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Dzar disebutkan bahwa ada tiga orang yang dicintai Allah, salah satunya adalah:

وَالرَّجُلُ يَكُوْنُ لَهُ الْجَارُ يُؤْذِيْهِ جِوَارُهُ، فَيَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُ حَتَّى يُفَرِّقَ بَيْنَهُمَا مَوْتٌ أَوْ ظَعْنٌ

“Orang yang memiliki tetangga yang mengganggunya, tetapi ia bersabar hingga mereka dipisahkan oleh kematian atau salah satunya pergi.” [HR. Ahmad].

Terakhir, kami ingin mengatakan kepada penanya: Kesabaran dalam menghadapi gangguan tetangga diperlukan selama masih bisa ditanggung. Selanjutnya, serahkanlah masalah ini kepada keadilan Ilahi yang senantiasa mengawasi orang-orang yang zalim dan suka mengganggu. Jika kamu tidak mampu menanggung gangguan tersebut, kamu boleh meminta bantuan dari pihak berwenang yang bertanggung jawab melindungi dari tetangga yang nakal. Karena ini adalah wewenang yang berkaitan dengan agama, mereka yang berwenang akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan Allah kelak pada Hari Kiamat.


💡
Artikel FATWA ini diterjemahkan dari buku Syekh Ahmad Ath-Thayyib berjudul Min Dafatiri Al-Qadimah, oleh Amirul Mukminin

Latest