Skip to content

Hadiri Simposium di London, Pusat Fatwa Internasional Al-Azhar Rekomendasikan Solusi untuk Umat Muslim Internasional

Simposium London: Al-Azhar dorong ijtihad kolektif dan panduan fikih keluarga agar fatwa pernikahan-perceraian muslim di Barat lebih tepat.

FOTO Suasanan simposium di London. (Al-Ahram)
FOTO Suasanan simposium di London. (Al-Ahram)

TAWAZUN.ID — Di hadapan para ulama, mufti dan tokoh-tokoh terkemuka dari tiga benua. "Pusat Fatwa Internasional Al-Azhar mengumumkan peta fikih untuk menangani pernikahan dan perceraian di masyarakat Barat.

Pada akhir Simposium Internasional di London seputar tentang Pernikahan dan Perceraian, Direktur Fatwa Dunia Al-Azhar memimpin sesi penutupan dan menekankan pentingnya ijtihad kolektif, fatwa institusional dan mempertimbangkan realitas masyarakat muslim di Barat.

Pelaksanaan Simposium internasional yang diselenggarakan di ibukota Inggris, London bertajuk: “Isu-isu Fikih dalam Pernikahan dan Perceraian” kerja sama antara Pusat Virtual Fatwa Dunia Al-Azhar, Dewan Fatwa dan Urusan Syariah di Pusat Kebudayaan Islam di London dan Akademi Fikih Islam Internasional di Jeddah diakhiri dengan partisipasi kelompok elit ulama, mufti, duta besar negara-negara Islam, kepala pusat-pusat Islam, tokoh-tokoh agama dan pemuda, perwakilan organisasi-organisasi internasional, wartawan dan mereka yang berminat pada masalah-masalah syariah di masyarakat Barat.

Sesi penutupan simposium dipimpin oleh Yang Mulia Dr. Usamah Hasyim Al-Hadidi; Direktur Pusat Fatwa Internasional Al-Azhar, di mana para anggota sesi meninjau hasil utama dan pertimbangan ilmiah selama sesi ilmiah sebelumnya, sebelum diakhiri dengan penyusunan pernyataan akhir dan rekomendasi yang dibuat oleh para ulama yang berpartisipasi.

Sesi penutupan dihadiri oleh tokoh-tokoh terkemuka dari dunia muslim, termasuk: Dr. Ahmad Ad-Dibyan (Direktur Jenderal Pusat Kebudayaan Islam London dan Masjid Raya London), Profesor Dr. Fayed Mohammad Said (Sekretaris Jenderal Dewan Fatwa dan Urusan Syariah di Pusat Kebudayaan Islam London), Profesor Qutb Sano (Sekretaris Jenderal Akademi Fikih Islam Internasional di Jeddah), Syekh Dr. Qais Al-Syekh Mubarak (mantan anggota Dewan Cendekiawan Senior dan Ketua Otoritas Urusan Islam di Arab Saudi), serta sejumlah mufti, perwakilan dari badan-badan Fatwa, pusat-pusat Islam dan kedutaan-kedutaan besar dari seluruh dunia.

Selain itu juga dihadiri oleh delegasi dari lebih dari 10 negara, termasuk: Perancis, Jerman, Swedia, Austria, Spanyol, Kroasia, Estonia, Ukraina, Rwanda, Senegal, dan negara-negara Eropa dan Afrika lainnya.

Pada sesi penutupan, Dr. Al-Hadidi mengumumkan hasil-hasil penting dan rekomendasi yang telah disepakati, yakni meliputi:

Pertama: Perlunya mengaktifkan ijtihad kolektif yang dilembagakan dalam menangani masalah-masalah yurisprudensi yang berkaitan dengan pernikahan dan perceraian, dan untuk mewaspadai fatwa-fatwa yang tidak terkendali, yang dapat menyebabkan kebingungan agama dan kekacauan sosial.

Kedua: Menekankan pentingnya fatwa institusional yang mempertimbangkan ilmu-ilmu kemanusiaan di samping ilmu-ilmu hukum dan agama dan mempertimbangkan realitas, adat istiadat, tujuan serta hasil.

Munakahat

Kumpulan tulisan dengan topik pernikahan dan keluarga islami dapat teman-teman temukan

di sini

Ketiga: Memperhatikan pelatihan syariah khusus bagi para imam dan pengkhotbah komunitas muslim di Barat, dan memberikan mereka perangkat ilmiah dan metodologis untuk menghadapi tantangan intelektual dan sosial.

Keempat: Mempertimbangkan perbedaan budaya dan legislasi di masyarakat Barat ketika mengeluarkan fatwa terkait urusan keluarga.

Keempat: Mempertimbangkan perbedaan budaya dan legislasi di masyarakat Barat ketika mengeluarkan fatwa terkait urusan keluarga.

Kelima: Menekankan perlunya kerja sama antara pusat-pusat Islam di Eropa dan pusat-pusat khusus lainnya seperti Pusat Elektronik Fatwa Internasional Al-Azhar, dan bertukar keahlian di bidang fatwa dan konseling keluarga, melalui pembentukan komite ilmiah bersama yang bekerja sepanjang tahun.

Keenam: Menyerukan kepada badan-badan dan organisasi-organisasi internasional untuk melindungi keluarga muslim di Barat dari upaya-upaya distorsi budaya dan asimilasi, serta mempertahankan haknya untuk mempertahankan kekhususan agama dan spiritualnya.

Di akhir sesi, Dr. Al-Hadidi menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta dan penyelenggara, beliau menekankan bahwa pertemuan ilmiah yang bermanfaat ini mewujudkan semangat kerja sama dan konsultasi antara lembaga-lembaga Islam terkemuka dan berhasil menyajikan model yurisprudensi rasional untuk menangani permasalahan-permasalahan keluarga muslim di masyarakat Barat.

Beliau juga menyatakan bahwa Al-Azhar, yang diwakili oleh Pusat Fatwa Internasionalnya, menantikan kemitraan ilmiah lebih lanjut di Eropa dan mendukung upaya untuk melindungi identitas agama dan budaya muslim di berbagai negara.


💡
Baca juga warta lain di rubrik BERITA atau pilih ragam tulisan lain di Situs Tawazun ID

Latest