Salah satu pokok pembahasan yang selalu digaungkan para pemikir Eropa abad pertengahan hingga saat ini adalah mengenai kebebasan berpendapat yang memiliki kaitan erat dengan hak asasi manusia. Hal tersebut tidak terlepas dari keadaan Eropa dan dunia saat itu yang mayoritas berada di bawah hegemoni aristokrasi, imperialisasi serta kolonialisasi. Sebut saja salah satu pemikir Eropa John Locke yang nantinya, buah dari pemikirannya melahirkan suatu aliran baru dalam filsafat yang saat ini dikenal dengan aliran Liberalisme.
Kampanye akan kebebasan yang berkonsentrasi penuh dalam memperjuangkan hak asasi manusia ini, saat ini mulai berkembang ke ranah yang lebih luas. Sebagai contoh seperti kampanye kesetaraan gender yang kini dikenal dengan istilah feminisme hingga propaganda LGBT yang sedang tren saat ini. Tentu setiap hal memiliki sisi positif dan negatifnya tersendiri. Setidaknya dari perjuangan dalam memperhatikan hak asasi manusia ini, dunia dapat mengalami kemajuan yang signifikan. Perkembangan yang paling mencolok, khususnya dalam teknologi, disebabkan manusia dapat berkreasi dan berekspresi tanpa adanya penghalang. Namun, sisi buruknya adalah apabila kebebasan ini mulai kebablasan dan mulai menabrak sistem nilai dan norma yang berlaku. Akibatnya muncullah pemikiran sekularisme yang mencoba memisahkan agama dari kehidupan duniawi dengan dalih hak asasi dan kebebasan.

Islam sebagai agama samawi telah sedemikian rupa memberi panduan kepada umatnya dalam menjalani kehidupan. Islam tentu memiliki kaidah tersendiri mengenai ahwal ini. Maka, bagaimanakah Islam memandang hak asasi manusia itu? Terdapat sebuah buku mungil menarik yang berjudul Huquq Al-Insan fi Mafhum Al-Islam (Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam) yang semoga dapat menjawab persoalan ini.
Buku ini diterbitkan oleh Ar-Rabithah Al-'Alamiyyah li Khirriji Al-Azhar (Ikatan Alumni Al-Azhar Internasional) pada tahun 2014. Ditulis oleh Prof. Dr. Muhammad Abdushshamad Muhanna. Sarjana muslim yang pernah mengenyam pendidikan di Universitas Clermont Fd, Prancis ini merupakan guru besar Hukum Internasional di Universitas Al-Azhar. Murid kinasih Syekh Muhammad Zaki Ibrahim ini juga sempat menjabat sebagai salah satu penasihat (al-mustasyar) Syekhul-Azhar untuk bidang hubungan internasional dan pers. Selain itu, sosok yang aktif memberikan kajian kitab Ihya’ Ulumiddin di sejumlah tempat, termasuk Masjid Al-Azhar ini juga merupakan pendiri Akademi Sufi Yayasan Al-Bait Al-Muhammadi yang berlokasi di Al-Muqaththam, Kairo.
Buku yang beliau tulis ini, secara ringkas telah memperkenalkan kepada pembaca akan posisi Islam dalam memandang hak asasi manusia. Sebagaimana yang beliau tulis pada mukadimahnya, bahwa Islam memosisikan manusia dalam posisi yang sangat tinggi, penuh kemuliaan, dan kehormatan. Untuk mendasari pernyataannya ini, beliau menukil ayat Al-Quran pada Surah Al-Isra ayat 70.
Berkat posisi yang begitu mulia ini pulalah yang menyebabkan hak asasi manusia di dalam Islam memiliki corak khusus dan kelebihannya tersendiri. Di antaranya adalah betapa Islam telah paripurna dalam memberikan haknya terhadap manusia. Hak yang diberikan Islam terhadap manusia bahkan telah meliputi segala relung kehidupan, mulai dari ekonomi, politik, sosial, dan pemikiran. Hak ini tidak hanya dapat dinikmati bagi kaum muslim saja, bahkan bagi non-muslim pun memiliki hak yang sama. Islam tidak membedakan suku, bangsa, bahasa, agama, bahkan gendernya. Keparipurnaan ini tidak terlepas dari Yang Menurunkan Syariat itu sendiri, yakni Allah SWT, Tuhan semesta alam.
Al-Quran
Kumpulan tulisan dengan kata kunci Al-Quran dan cabang ilmunya bisa teman-teman temukan
di siniSelanjutnya beliau mulai memasuki pembahasan dengan topik hak asasi manusia di dalam Islam. Di dalam pembahasan ini, beliau mencoba merincikan kembali cara Islam memosisikan seluruh manusia beserta hak-haknya. Diawali dengan penggambaran kemuliaan manusia seperti yang telah beliau gambarkan di mukadimah.
Kemudian, beliau menukil Surah Al-Hujurat ayat 13 yang secara eksplisit menyebutkan makna penciptaan manusia dengan berbagai keragamannya sebagai bentuk bukti bahwa Islam memandang semua manusia sama. Dan masih banyak lagi ayat Al-Quran yang beliau nukil pada bagian ini untuk menggambarkan cara pandang Islam terhadap manusia dan haknya. Cara penyampaian beliau yang lugas dengan menampilkan teks-teks wahyu berupa Al-Quran tanpa banyak memberikan bumbu penjelas setelahnya, secara tidak langsung menunjukan betapa ahwal ini sudah tuntas dijelaskan oleh Islam. Selain itu juga menunjukkan bahwa ahwal manusia berserta haknya telah diatur langsung oleh Allah SWT, sehingga hal ini menjadi simbol bahwa kehidupan beragama dan kehidupan dunia tidak dapat terpisahkan.
Sebagai komparasi, pada pembahasan selanjutnya, beliau menampilkan interpretasi hak asasi manusia menurut pemikir Barat era modern. Beliau menjelaskan bahwa hak asasi yang digembar-gemborkan mereka saat ini bukan lagi seperti saat awal kemunculannya dahulu yang berorientasikan humanisme, melainkan saat ini malah lebih ke arah sekularisme.
Para pemikir itu beranggapan bahwa manusia memiliki otoritas mutlak dalam menggapai haknya. Apabila agama masih mencoba mengatur kehidupan, maka artinya manusia belum mendapatkan haknya sebagai manusia. Pola pikir itulah yang saat ini mereka tafsirkan sebagai bentuk humanis, di mana segala halnya berorientasikan manusia. Mereka secara perlahan meninggalkan bahkan mengingkari segala hal yang bersifat metafisik yang tidak dapat dijelaskan oleh akal. Perbuatan mereka ini seakan-akan menuhankan akal mereka.
Pada pembahasan selanjutnya, untuk mengonter pemikiran “humanis” ala Barat ini, beliau membahas pentingnya korelasi antara hak asasi manusia dengan agama. Beliau menginsafi terbatasnya pikiran manusia sehingga sangat butuh sesuatu untuk menjadi pedoman. Pedoman tersebut adalah wahyu Allah. Apabila manusia tidak berpegang teguh pada pedoman wahyu samawi, maka yang terjadi di dunia tidak lain adalah berbagai kekacauan.

Dalam menunaikan hak antar sesama manusia sangat membutuhkan agama sebagai pedoman. Namun, agama jangan sampai menjadi pembatas dalam menunaikannya. Dalam artian menunaikan hak asasi manusia tidak memandang agama orang perorang. Islam secara jelas di dalam Al-Quran menjelaskan tidak adanya paksaan dalam beragama. Sehingga kewajiban menunaikan hak antar sesama manusia memiliki artian yang seluas-luasnya, tidak hanya terbatas antar sesama muslim saja. Maka, pada tiga pembahasan akhir Syekh Prof. Dr. Muhammad Muhanna menekankan kepada umumnya perintah untuk menunaikan hak sesama manusia, persamaan hak, dan kebebasan berpendapat.
Wabakdu, buku ini sangat cocok untuk menjadi salah satu bacaan wajib bagi para aktivis dan pegiat HAM, khususnya dari kalangan pesantren atau akademisi muslim. Selain disajikan secara ringkas sebanyak 24 halaman saja, muatan yang terdapat di dalamnya pun cukup untuk mengingatkan kepada rambu-rambu akan sejauh mana hak manusia itu di dalam Islam.
