Skip to content

Hukum Perempuan Hamil dan Menyusui Saat Ramadan

Saat hamil atau menyusui di bulan Ramadan, keseimbangan antara kewajiban dan keringanan dalam berpuasa menjadi perhatian utama dalam fikih Islam.

FOTO Ilustrasi (Unsplash/M.T ElGassier)
FOTO Ilustrasi (Unsplash/M.T ElGassier)

Berhubung saat ini istri sedang menyusui dan ada beberapa saudara yang sedang hamil di bulan Ramadan, maka pertanyaan ihwal bagaimana hukum kehamilan dan menyusui saat Ramadan menjadi menarik untuk dikaji. Pertanyaan tersebut menjadi menarik karena sekilas seperti ada sisi paradoks antara bulan suci Ramadan dengan kehamilan dan menyusui bagi seorang perempuan. Padahal kita semua tahu, bulan suci Ramadan adalah bulan yang sangat dinanti-nantikan umat Islam, di sisi yang lain bagi mayoritas perempuan, kehamilan juga sebuah momen yang sangat dinantikan, bahkan diimpikan bagi perempuan yang sudah lama menikah tapi belum jua dikaruniai momongan. Lantas, bagaimana hukum perempuan yang hamil dan menyusui di saat bulan suci Ramadan? Benarkah ada pertentangan dan sama sekali tidak diperbolehkan?

Perlu diingat, bahwa status hukum perempuan yang hamil menyusui itu disamakan dengan orang sakit. Artinya, ia diperbolehkan berbuka (mokel) puasa jika memang tidak mampu. Alasannya karena bila seorang perempuan tetap terus berpuasa, pada kondisi tertentu itu malah bisa membahayakan diri sendiri atau anaknya. Sebab perempuan yang sedang hamil atau menyusui  membutuhkan gizi yang cukup. Sementara kekurangan makanan dan minuman selagi berpuasa dapat mengurangi kadar gizi atau kualitas air susu ibu. Padahal kualitas nutrisi dan asi yang baik sangat dibutuhkan ibu hamil dan menyusui. Jika kualitasnya tidak baik, efeknya justru akan membawa dampak pada ibu hamil, janin atau anak yang disusuinya. Berpuasa yang pada hakikatnya dihukumi baik, tetapi ketika ternyata bagi perempuan hamil dan menyusui bisa berakibat negatif, maka puasanya itu boleh ditinggalkan.

Pada prinsipnya, perempuan yang hamil tetap wajib berpuasa, akan tetapi bila kemudian khawatir timbul efek negatif, pada janinnya atau pada ibunya, maka makruh berpuasa dan boleh untuk tidak berpuasa. Bahkan bila dengan berpuasa ia yakin akan menimbulkan efek negatif, maka ia harus tidak berpuasa, dan menjadi haram hukumnya bila berpuasa.

Lebih lanjut, bila si perempuan yang khawatir membahayakan dirinya (sendiri) ketika berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa, tapi wajib qada puasa tanpa membayar kafarat. Namun jika si perempuan yang hamil dan ia khawatir akan membahayakan janinnya, maka ia boleh tidak berpuasa, wajib mengqada puasa, serta wajib membayar fidyah per satu harinya wajib membayar satu mud.

Adapaun secara lebih spesifik, perempuan hamil secara umum memiliki tiga keadaan yang mana nantinya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda-beda terkait wajib-tidaknya menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Tiga keadaan ini secara spesifik dan lugas dijelaskan dalam kitab Nihayah Az-Zain Syarh Qurrah Al-‘Ain:

فَلِلْمَرِيضِ ثَلَاثَةُ أَحْوَالٍ: إِنْ تَوَهَّمَ ضَرَرًا يُبِيحُ التَّيَمُّمَ كُرِهَ لَهُ الصَّوْمُ وَجَازَ لَهُ الْفِطْرُ. وَإِنْ تَحَقَّقَ الضَّرَرُ الْمَذْكُورُ أَوْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ أَوِ انْتَهَى بِهِ الْعُذْرُ إِلَى الْهَلَاكِ أَوْ ذَهَابِ مَنْفَعَةِ عُضْوٍ حَرُمَ الصَّوْمُ وَوَجَبَ الْفِطْرُ، وَإِنْ كَانَ الْمَرَضُ خَفِيفًا بِحَيْثُ لَا يَتَوَهَّمُ فِيهِ ضَرَرًا يُبِيحُ التَّيَمُّمَ حَرُمَ الْفِطْرُ وَوَجَبَ الصَّوْمُ مَا لَمْ يَخَفِ الزِّيَادَةَ، وَكَالْمَرِيضِ الْحَصَّادُونَ وَالْمَلَّاحُونَ وَالْفَعَلَةُ وَنَحْوُهُمْ، وَمِثْلُهُ الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ وَلَوْ كَانَ الْحَمْلُ مِنْ زِنًا أَوْ شُبْهَةٍ.

“Bagi orang yang sakit terdapat tiga keadaan. Pertama, ketika ia menduga akan terjadi bahaya pada dirinya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka menjadi makruh baginya berpuasa dan boleh baginya untuk tidak berpuasa. Kedua, ketika ia yakin atau memiliki dugaan kuat (zhann) akan terjadi bahaya atau uzur yang mengenainya bahkan akan berakibat pada hilangnya nyawa atau hilangnya fungsi tubuh, maka menjadi haram baginya berpuasa dan wajib untuk tidak berpuasa. Ketiga, ketika rasa sakit hanya ringan, sekiranya ia tak menduga akan terjadi bahaya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka haram baginya tidak berpuasa dan wajib untuk tetap berpuasa selama tidak khawatir sakitnya bertambah parah. Sama halnya dengan orang yang sakit adalah petani, nelayan, buruh, perempuan hamil dan menyusui, meskipun kehamilan hasil dari zina atau wathi syubhat” (Syekh Muhammad bin Umar bin Ali bin Nawawi Al-Bantani, Nihayah Az-Zain Syarh Qurrah Al-‘Ain, juz 1, hal. 367)

Perempuan

Kumpulan postingan tulisan yang mengangkat isu perempuan dalam pandangan Islam

di sini

Adapun terkait hukum perempuan menyusui, Islam telah mengatur bahwa perempuan yang menyusui tetap wajib berpuasa, akan tetapi ia diperbolehkan tidak berpuasa apabila dengan berpuasa tersebut khawatir akan membahayakan, baik bagi dirinya sendiri atau pada anaknya. Bahkan, jika sudah pasti menimbulkan bahaya, maka hukumnya puasanya menjadi haram.

فَلِلْمَرِيضِ ثَلَاثَةُ أَحْوَالٍ: إِنْ تَوَهَّمَ ضَرَرًا يُبِيحُ التَّيَمُّمَ كُرِهَ لَهُ الصَّوْمُ وَجَازَ لَهُ الْفِطْرُ، وَإِنْ تَحَقَّقَ الضَّرَرُ الْمَذْكُورُ أَوْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ أَوِ انْتَهَى بِهِ الْعُذْرُ إِلَى الْهَلَاكِ أَوْ ذَهَابِ مَنْفَعَةِ عُضْوٍ، حَرُمَ الصَّوْمُ وَوَجَبَ الْفِطْرُ، وَإِنْ كَانَ الْمَرَضُ خَفِيفًا بِحَيْثُ لَا يَتَوَهَّمُ فِيهِ ضَرَرًا يُبِيحُ التَّيَمُّمَ، حَرُمَ الْفِطْرُ وَوَجَبَ الصَّوْمُ مَا لَمْ يَخَفِ الزِّيَادَةَ، وَكَالْمَرِيضِ الْحَصَّادُونَ وَالْمَلَّاحُونَ وَالْفَعَلَةُ وَنَحْوُهُمْ، وَمِثْلُهُ الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ وَلَوْ كَانَ الْحَمْلُ مِنْ زِنًا أَوْ شُبْهَةٍ، وَلَوْ بِغَيْرِ آدَمِيٍّ حَيْثُ كَانَ مَعْصُومًا، أَوْ كَانَتِ الْمُرْضِعُ مُسْتَأْجَرَةً أَوْ مُتَبَرِّعَةً وَلَوْ لِغَيْرِ آدَمِيٍّ. نهاية الزين، ص: ١٧٢

Lebih lanjut, ketentuan perempuan menyusui tidak berpuasa wajib qada dan bayar fidyah apabila tidak berpuasanya disebabkan faktor efek negatif pada anaknya, bila menimbulkan efek negatif pada dirinya sendiri atau menimbulkan efek negatif pada dirinya sendiri dan anaknya, maka wajib qada saja tanpa bayar fidyah. Hal ini sebagai mana keterangan di bawah ini:

وَيَجِبُ الْمُدُّ مَعَ الْقَضَاءِ عَلَى حَامِلٍ وَمُرْضِعٍ أَفْطَرَتَا لِلْخَوْفِ عَلَى الْوَلَدِ. وَاحْتَرَزَ بِقَوْلِهِ "لِلْخَوْفِ عَلَى الْوَلَدِ" عَمَّا إِذَا أَفْطَرَتَا خَوْفًا عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَنْ يَحْصُلَ لَهُمَا مِنَ الصَّوْمِ مُبِيحُ تَيَمُّمٍ، فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ بِلَا فِدْيَةٍ كَالْمَرِيضِ الْمَرْجُوِّ الْبُرْءُ، وَإِنِ انْضَمَّ لِذَلِكَ الْخَوْفُ عَلَى الْوَلَدِ لِأَنَّهُ وَقَعَ تَبَعًا. إعانة الطالبين، ٢/٢٤١

Adapun terkait kafaratnya, ada tiga klasifikasi pendapat:

Pertama: Qaul sahih menyatakan wajib kafarah 1 hari 1 mud

Kedua: Tidak wajib kafarah/sunnah. Menurut Imam Al-Muzani, disebabkan perempuan yang berbuka (mokel) karena uzur itu hukumnya seperti orang sakit.

Ketiga: Wajib kafarah pada orang yang menyusui dan tidak wajib bagi orang hamil. Alasannya karena orang hamil mafsadatnya ada pada dirinya, maka hukumnya sama dengan orang sakit, sementara orang menyusui mafsadatnya terpisah dari dirinya, maka ia wajib kafarah. Baca lebih detailnya di kitab Al-Majmu’ juz 6, halaman 267.

فِي الْكَفَّارَةِ ثَلَاثَةُ أَوْجُهٍ: (قَالَ) فِي الْأُمِّ يَجِبُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ مِنَ الطَّعَامِ، وَهُوَ الصَّحِيحُ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ). قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: نُسِخَتْ هَذِهِ الْآيَةُ وَبَقِيَتْ لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْعَجُوزِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ إِذَا خَافَتَا، أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا. (وَالثَّانِي) أَنَّ الْكَفَّارَةَ مُسْتَحَبَّةٌ غَيْرُ وَاجِبَةٍ، وَهُوَ قَوْلُ الْمُزَنِيِّ، لِأَنَّهُ إِفْطَارٌ بِعُذْرٍ فَلَمْ تَجِبْ فِيهِ الْكَفَّارَةُ كَإِفْطَارِ الْمَرِيضِ. (وَالثَّالِثُ) يَجِبُ عَلَى الْمُرْضِعِ دُونَ الْحَامِلِ، لِأَنَّ الْحَامِلَ أَفْطَرَتْ لِمَعْنًى فِيهَا فَهِيَ كَالْمَرِيضِ، وَالْمُرْضِعُ أَفْطَرَتْ لِمَنْفَصِلٍ عَنْهَا فَوَجَبَ عَلَيْهَا الْكَفَّارَةُ.

Walhasil, bagi seorang perempuan hamil yang kondisinya ketika berpuasa ia kemudian khawatir dan takut atas kondisi janin yang berada dalam kandungannya, ataupun bagi ibu menyusui yang takut terhadap kurangnya produksi ASI tatkala berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa. Ketentuan ini senada pula dengan hadis Nabi yang artinya, "Sesungguhnya Allah SWT meringankan setengah salat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil, dan menyusui." (HR. An-Nasai no. 2275, Ibnu Majah no. 1667, dan Ahmad 4: 347).


💡
Baca juga artikel lain di rubrik ISLAMUNA atau tulisan menarik Ahmad Muhakam Zein

Latest