Belum lama ini, masyarakat Indonesia lumayan heboh memperbincangkan perseteruan seorang dukun atau paranormal bernama Gus Samsudin dengan Marcel Radhival (Pesulap Merah). Perseteruan keduanya bermula dari aksi Marcel Si Pesulap Merah yang membongkar trik-trik perdukunan yang biasa dilakukan Gus Samsudin. Bahkan, Pesulap Merah yang tidak percaya dengan ilmu pengobatan dan keaslian ilmu spiritual Gus Samsudin sampai rela mendatangi padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin di Blitar. Kedatangan baik-baik Si Pesulap Merah yang meminta pembuktian keaslian dan kesaktian Gus Samsudin itu justru sempat memicu cekcok dengan anak buah Gus Samsudin di padepokan. Bahkan, aksi meminta pembuktian kesaktian itu kini berujung pelaporan Gus Samsudin terhadap Pesulap Merah ke Polda Jatim atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Menarik kita tunggu akhir dari drama perseteruan keduanya itu. Siapa sebenarnya pihak yang sejatinya melakukan pembohongan dan pembodohan publik demi mendapatkan cuan. Tapi agaknya ada yang lebih menarik untuk kita kaji dan kita kupas terlebih dahulu, sambil menantikan epilog dari pertunjukan adu “kesaktian” antara keduanya. Yakni ihwal permasalahan, bolehkah umat Islam meminta petunjuk, meminta pertolongan, atau sekadar datang “sowan” ke dukun, ahli supranatural atau istilah halus lainnya paranormal?

Namun sebelum masuk ke pembahasan dukun, ahli supranatural atau paranormal, ada baiknya kita sepakati dulu definisi siapa saja sih orang yang bisa masuk ketegori dukun atau paranormal dalam pembahasan kita kali ini? Dengan adanya pembatasan ini, harapannya kita nanti akan lebih mudah mengidentifikasi dan melakukan kategorisasi, apakah Gus Samsudin yang notabene menggunakan nama dan atribut keislaman itu termasuk dukun atau tidak?
Dukun dalam Islam
Dalam agama Islam, istilah dukun atau paranormal kerap dibahasakan kâhin atau ‘arraf. Dalam bahasa Arab sendiri, dukun acap diistilahkan dengan kahânah; yaitu orang menginformasikan hal-hal gaib yang tidak bisa diketahui manusia pada umumnya. Orang yang melakukan praktik perdukunan kemudian dinamakan kâhin.
Para dukun ini lantas didefinisikan sebagai orang yang dianggap sakti karena memiliki kemampuan supranatural (mistis) seperti bisa berkomunikasi dengan alam gaib, mengetahui perkara yang akan atau sudah terjadi, mampu mengobati gangguan-gangguan nonmedis, kesurupan, terkena santet dan sebagainya.
Menurut Imam An-Nawawi, istilah kâhin berbeda dengan ‘arrâf kendati makna keduanya identik dan sama-sama diharamkan. Kâhin menurut Imam An-Nawawi adalah orang yang dianggap sakti karena mampu mengetahui peristiwa yang akan terjadi dan mengaku bisa mengetahui hal-hal gaib yang tidak bisa diketahui orang pada umumnya. Biasanya praktisi perdukunan bisa menjadi sakti dan makrifat karena meminta bantuan jin (khadam) dalam setiap aksinya. Sementara ‘arrâf menurut Imam An-Nawawi adalah orang yang dianggap sakti karena mendaku dirinya bisa mengetahui hal gaib, mengetahui keberadaan barang yang dicuri, sesuatu yang hilang dan hal-hal sejenisnya. (An-Nawawi, Syarah Muslim, juz X, halaman 232).

Sedangkan menurut Qadhi ‘Iyadh, semua jenis perdukunan itu bertentangan dengan syariat dan haram bagi kita untuk mempercayainya. Hal ini sebagaimana titah Nabi Muhammad SAW: “Man ata ‘arrâfan fa saalahu ‘an syaiin, lam tuqbal lahu shalatun arba’ina lailatan; Barangsiapa yang mendatangi seorang dukun/peramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 hari.” (HR Muslim)
Dalam Hadits lain, Nabi Muhammad SAW menyampaikan dawuh, bahwa orang yang berkonsultasi ke dukun atau peramal kemudian mempercayai ucapannya, maka ia telah dianggap kafir. Hal itu termaktub dalam Hadits Rasulullah: “Man atâ kâhinan aw ‘arrâfan fa shadaqahu bima yaqulu, faqad kafara bima unzila ‘ala Muhammadin; Barang siapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal kemudia ia membenarkan ucapannya, maka berarti ia telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Nabi Muhammad.” (HR Ahmad)
Berangkat dari Hadits di atas tersebut, Syekh Abdurrauf Al-Munawi lantas mengatakan, jika seseorang meyakini seorang dukun, peramal atau paranormal mampu mengatahui hal-hal gaib tanpa perantara apapun, maka orang tersebut dianggap kafir. Akan tetapi jika ia (masih) meyakini pengetahuan dukun, peramal atau paranormal tentang perkara gaib tersebut melalui perantara jin yang telah mencuri dengar dari malaikat, maka ia tidak sampai kafir. (Abdurrauf Al-Munawi, Faidhul Qadir, [1972], juz, VI, halaman 23).
Dari sini, apakah kemudian setiap orang yang mengaku mengetahui hal-hal gaib lantas akan kita vonis sebagai dukun dan haram kita datangi? Untuk menjawabnya ada baiknya kita runtutkan terlebih dahulu dasar dari munculnya vonis haram tersebut.
Jika boleh kita runut lebih jauh, vonis itu bermula dari Surah Al-Jin ayat 26-27: “âlimul ghaibi fala yudzhiru ‘ala ghaibihi ahadan illa man irtadla min Rasulin fa innahu yasluku min baini yadaihi wa min khalfihi rashadan; “(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang gaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang gaib itu kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya. Maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya.” (Surah Al-Jin: 26-27)
Artinya, secara prinsip dasarnya tidak ada yang bisa mengetahui hal-hal gaib kecuali Allah SWT. Oleh karenanya, jika ada orang mengaku sakti dan bisa mengatahui hal-hal gaib, maka itu jelas perlu dipertanyakan. Kendatipun, Allah juga telah memberi kemampuan kepada para Nabi, Rasul ataupun orang-orang khusus (orang Saleh) untuk bisa mengetahui sebagian perkara-perkara gaib melalui ilham.
Secara spesifik, Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya lantas menjelaskan bahwa, ayat dalam Surah Al-Jin 26-27 tersebut menegaskan bahwa pada dasarnya memang hanya Allah SWT yang bisa mengetahui hal-hal gaib, terkecuali juga kepada orang-orang yang memang Allah kehendaki seperti para Nabi atau Rasul melalui wahyu atau kepada orang-orang saleh melalui ilham. (Ath-Thabari, Jami’ul Bayan, [2013], juz XII, halaman 275).

Nah, dari sini semoga kita sudah bisa menghukumi atas fenomena orang-orang yang mendaku bisa mengetahui hal-hal gaib, entah ia mengatasnamakan dirinya indigo, tabib, praktisi perdukunan, ahli ilmu hikmah ataupun pakar supranatural. Jika setelah kita cermati ternyata kepribadiannya bukanlah bagian dari orang saleh yang selalu menjaga syariat Islam, tentunya informasi gaib yang ia terima bukanlah ilham dari Allah SWT. Jika bukan dari ilham dan menyimpang dari syariat Islam, hukumnya tentu saja haram bagi kita untuk mendatangi, sowan, apalagi mengimani setiap tindak tanduknya. Meskipun ia bergelar Ki Ageng, Gus, Kiai atau Syekh sekalipun. Sebab tidak jarang ada orang yang terlihat saleh dari luar, tapi kenyataan laku kesehariannya menyimpang dari syariat Islam, ini juga harus menjadi perhatian. Pun tidak semua orang saleh bisa mendapatkan ilham dari Allah SWT.
Wabakdu, yang jua tak kalah penting adalah jika kita menjumpai para praktisi perdukunan yang menyimpang dan mendaku tahu akan hal-hal gaib, kita juga harus mengedepankan etika dalam mengingatkannya. Tersebab kita umat Islam di Indonesia hidup dalam aturan sosial dan aturan bernegara. Selain itu agama Islam pun telah mengajarkan kita etika dalam mengingatkan orang-orang yang salah. Bahkan meski ia sesat dan masuk kategori kufur sekalipun. Terlebih lagi karena kita juga mengenal kaidah umum, di atas langit masih ada langit.
