Ilmu Usul Fikih memiliki posisi penting dalam sistem keilmuan Islam. Ia menjadi penghubung utama antara sumber ajaran Islam dan cabang-cabang ilmu yang lahir dari upaya memahami sumber tersebut. Jika Ilmu Usuludin atau Ilmu Kalam menuntun kita kepada keyakinan akan keberadaan Allah SWT dan kenabian Rasulullah SAW, maka Ilmu Usul Fikih membantu kita memahami ajaran-ajaran yang dibawa oleh Rasulullah melalui Al-Quran dan sunnah. Dengan demikian, Usul Fikih menjadi komponen fundamental bagi lahirnya ilmu tafsir dan ilmu hadits.
Ilmu Usul Fikih pertama kali dibukukan — bukan sekadar diterapkan — oleh Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (w. 204 H). Beliau menulis sebuah kitab sebagai jawaban atas permintaan Imam Abdurrahman bin Mahdi. Kitab ini, menurut Imam Fakhruddin Ar-Razi, ditulis di Baghdad dan kemudian dikenal dengan nama Ar-Risalah, sebagai kitab pertama dalam bidang Usul Fikih. Saat berada di Mesir, Imam Asy-Syafi’i kembali menulis ulang kitab dengan tema dan susunan baru, yang juga dinamai Ar-Risalah. Oleh karena itu, dalam daftar karya Imam Asy-Syafi’i dikenal dua versi: Ar-Risalah Al-Qadimah dan Ar-Risalah Al-Jadidah. Kitab yang terakhir inilah yang masih dapat ditemukan dan tersebar luas hingga kini.
Riwayat Penerbitan Kitab Ar-Risalah
Kitab Ar-Risalah pertama kali dicetak pada tahun 1312 H (1895 M) melalui Al-Mathba’ah Al-‘Ilmiyyah, Kairo. Pada 1315 H (1898 M), Al-Mathba’ah Asy-Syarafiyyah, Kairo menerbitkannya kembali dengan sejumlah koreksi atas edisi sebelumnya. Kemudian, pada 1321 H (1905 M), kitab ini diterbitkan oleh Al-Mathba’ah Al-Bulaqiyyah dalam proyek besar penerbitan seluruh karya Imam Asy-Syafi’i yang dipimpin oleh Syekh Ahmad Bik Al-Husaini. Versi terbitan ini juga mengalami kemajuan dalam memberikan koreksi atas dua terbitan sebelumnya
Pada 1357 H (1938 M), kitab ini kembali diterbitkan oleh Mathba’ah Mushtafa Al-Babi Al-Halabi, dengan tahkik oleh Syekh Ahmad Syakir. Versi ini dianggap sebagai salah satu edisi terbaik karena menyertakan koreksi mendalam dan catatan kaki penting yang memperjelas maksud penulis. Banyak penerbit sesudahnya menjadikan teks tahkik ini sebagai rujukan utama.
Pada 1429 H (2008 M), Dar Al-Wafa, Kairo, menerbitkan kembali Kitab Ar-Risalah dengan tahkik terbaru oleh Syekh Rif’at Abdulmuththalib. Edisi ini memanfaatkan sejumlah manuskrip baru sebagai pembanding, meskipun tetap mengandalkan edisi teks Syekh Ahmad Syakir sebagai pijakan utama.
Isi Pokok dan Sistematika Kitab
Secara umum, Kitab Ar-Risalah membahas aturan-aturan pokok dalam memahami sumber ajaran Islam. Dalam mukadimahnya, Imam Asy-Syafi’i menegaskan bahwa segala peristiwa kehidupan memiliki dasar hukumnya dalam Al-Quran, meski tingkatan penjelasannya berbeda-beda. Oleh karena itu, beliau memulai pembahasan dengan menjelaskan tingkatan-tingkatan bayan (penjelasan atau dalil).
※ Keberadaan Majas dalam Al-Quran
Lima Tingkatan Penjelasan Syariat
Imam Asy-Syafi’i membagi penjelasan syariat menjadi lima tingkatan:
- Penjelasan yang sangat jelas dalam Al-Quran, sehingga siapa pun yang memahami bahasa Arab dapat langsung mengerti maksudnya.
- Penjelasan yang cukup jelas, tetapi tetap membutuhkan perenungan lebih lanjut untuk memahami makna yang paling tepat.
- Penjelasan yang jelas namun global dalam Al-Quran, namun rincian pelaksanaannya diserahkan kepada Rasulullah SAW melalui sunnah.
- Penjelasan yang tidak terdapat dalam Al-Quran secara eksplisit, tetapi ditemukan dalam sunnah. Secara prinsip, ini tetap bersumber dari Al-Quran karena sunnah merupakan penjelasannya.
- Penjelasan melalui ijtihad para ulama, ketika suatu hukum tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Quran maupun sunnah. Meski demikian, ijtihad ini tetap berdasar pada dua sumber utama tersebut.
Pertanyaan yang mungkin muncul adalah: di manakah posisi ijma’? Jawaban singkatnya: ijma’ adalah bagian dari ijtihad kolektif para mujtahid atas suatu persoalan, dan dengan demikian dapat dimasukkan ke dalam kategori kelima. Namun, jika ingin membedakannya secara ketat, maka ijma’ bisa diposisikan sebagai kategori tersendiri (keenam).
Dalam membahas tingkatan kelima, Imam Asy-Syafi’i menegaskan pentingnya bahasa Arab sebagai prasyarat utama memahami wahyu. Al-Quran diturunkan dalam bahasa Arab yang murni, dan hanya mereka yang benar-benar menguasai bahasa ini yang dapat memahami maksud ayat-ayatnya secara utuh.
Peran Hadits, Ijma’, dan Ijtihad dalam Kitab Ini
Setelah membahas perangkat bahasa Arab seperti ‘Am, Khash, Zhahir, Mu'awwal, dan Mujmal, Imam Asy-Syafi’i melanjutkan dengan topik nasikh-mansukh, ‘ilal hadits, nahi, serta ilmu. Melalui pembahasan ini, beliau secara tidak langsung mengajarkan kaidah dalam mengelola perbedaan antara satu ayat dengan ayat lain, antara hadits dengan hadits, atau antara ayat dan hadits. Namun pada hakikatnya, tidak ada pertentangan di antara keduanya; yang diperlukan adalah pemahaman terhadap prinsip-prinsip untuk menyelaraskan dalil-dalil yang tampak berbeda tersebut.
Usai menguraikan aspek Al-Quran dan sunnah, Imam Asy-Syafi’i membahas hadits ahad dan dasar kewajiban menjadikannya sebagai hujjah. Ia lalu melanjutkan ke pembahasan tentang ijma’, qiyas, istihsan, ijtihad, dan ditutup dengan al-ikhtilaf (perbedaan pendapat di kalangan mujtahid). Setiap topik dibahas dengan menyertakan dalil dari Al-Quran dan sunnah, menjadikan penyampaiannya mengalir dan sistematis. Gaya penulisan yang sering menggunakan bentuk tanya jawab turut memperkaya daya tarik dan daya jelajah intelektual kitab ini.
Syarah-Syarah Penting atas Ar-Risalah
Kitab Ar-Risalah juga memiliki sejumlah syarah (penjelasan) penting. Di antaranya ditulis oleh:
- Syekh Abu Bakar Ash-Shairafi (w. 330 H)
- Syekh Abu Al-Walid An-Naisaburi (w. 349 H)
- Syekh Abu Bakar Al-Qaffal Asy-Syasyi (w. 365 H)
- Syekh Abu Bakar Al-Jauzaqi An-Naisaburi (w. 388 H)
- Syekh Abu Muhammad Al-Juwaini (w. 438 H), ayah Imam Al-Haramain Al-Juwaini
Siapa yang Layak Membaca Ar-Risalah?
Kitab ini tidak direkomendasikan untuk pemula dalam ilmu Usul Fikih. Namun, bagi mereka yang telah lama mendalami bidang ini, Ar-Risalah adalah bacaan yang sangat berharga. Imam Al-Muzani (w. 264 H) bahkan menyatakan bahwa ia membaca kitab ini sebanyak 500 kali, dan setiap kali menemukan faidah baru yang belum pernah ia dapati sebelumnya.
Kitab Ar-Risalah bukan sekadar karya keilmuan, melainkan warisan agung yang mendasari disiplin Usul Fikih hingga kini. Dengan membaca dan menggali maknanya, kita diajak menyelami pemikiran mendalam Imam Asy-Syafi’i, arsitek besar metodologi hukum Islam.
