Skip to content

Perempuan dalam Lintas Sejarah Peradaban Islam

Ulasan singkat atas karangan seorang alamah Syekh Ali Jumu’ah. Buku tipis ini menyajikan bagaimana perempuan dalam lintas sejarah peradaban Islam.

FOTO: Syekh Ali Jumu’ah dan kitab karangannya bertopik perempuan dalam Islam. (Istimewa)
FOTO: Syekh Ali Jumu’ah dan kitab karangannya bertopik perempuan dalam Islam. (Istimewa)

Pemikiran turun-temurun bahwa perempuan lebih rendah dari laki-laki menjadi akar masalah dan ketimpangan gender yang masih terjadi, tidak hanya di negara-negara yang mayoritas muslim tapi juga di seluruh dunia. Untuk mengikis pemikiran masyarakat yang telah kuat dan mengakar ini, dibutuhkan upaya yang menyeluruh dari berbagai elemen, termasuk peran penting agama dalam membentuk sejarah dan peradaban manusia.

Agama (Islam) selama ini kerap dituding melakukan banyak diskriminasi terhadap kaum perempuan. Ajaran Islam seringkali dianggap melegitimasi eksploitasi perempuan oleh laki-laki. Bahkan ajaran Islam kerap dianggap mengekang hak-hak perempuan untuk berperan di ranah publik, padahal kenyataannya tidak demikian. Buku tipis dengan 140 halaman ini memuat perspektif yang berbeda dari apa yang dituduhkan sebagian kalangan terhadap Islam dalam menilai perempuan.

Perempuan dalam Wacana Keislaman
Syekhul-Azhar Ahmad Ath-Thayyib menegaskan hak-hak perempuan melalui akun twitter resminya.

Biografi Singkat Syekh Ali Jumu’ah

Buku ini ditulis oleh seorang guru besar ushul fikih Universitas Al-Azhar dan mantan mufti Mesir. Nama lengkapnya adalah Abu 'Ubadah Nuruddin Ali bin Jumu’ah bin Muhammad bin Abdulwahab bin Salim bin Sulaiman Asy-Syafi'i Al-Asy'ari Al-Azhari. Beliau lahir di Provinsi Bani Suwaif, Mesir pada 3 Maret 1953 M.

Syekh Ali Jumu’ah merupakan anak tunggal dari hasil pernikahan ayahnya Jumu’ah bin Abdul Wahhab dengan Fathiah Hanin binti Ali. Ia dibesarkan dalam lingkungan keluarga terhormat dan tumbuh mewarisi nilai-nilai keilmuan dan keagamaan yang kuat dari ayahnya yang merupakan seorang praktisi dan guru besar dalam bidang syariah dan hukum di Universitas Kairo, begitupula dengan ibunya yang terkenal sangat religius.

Syekh Ali Jumu’ah mendapakan gelar Bachelor of Commerce dari Universitas Ain Syams pada tahun 1973 M. Tak puas dengan apa yang didapat beliau kemudian kembali menamatkan sarjana dari Fakultas Dirasah Islamiyyah di Universitas Al-Azhar, Kairo pada tahun 1979 M. Di Universitas Al-Azhar pula beliau menyelesaikan pendidikan master di bidang syariah wal qanun dengan spesialisasi ushul fikih pada tahun 1985 M dengan predikat cum laude. Dan pada tahun 1988 M, beliau memperoleh gelar doktor dari universitas yang sama dengan predikat summa cum laude.

Sebelum menjadi mufti Mesir, beliau merupakan guru besar ushul fikih di Universitas Al-Azhar, Kairo. Selain aktif mengajar di universitas beliau juga mengampu pengajian (talaqqi) bagi para penuntut ilmu di Masjid Al-Azhar.

Takarir

Buku yang berjudul Al-Mar’ah fi Al-Hadharah Al-Islamiyyah : Baina Nushus Asy-Syar’i wa Turats Al-Fiqhi wa Al-Waqi’ Al-Ma'isyi pertama kali dicetak pada tahun 2007 M. Di dalam mukadimah, Syekh Ali Jumu’ah menegaskan bahwa Allah SWT dalam Surah Al-Isra’ ayat 70 sangat memuliakan manusia. Dan penghormatan Allah dalam ayat ini meliputi seluruh manusia baik laki-laki maupun perempuan, dalam artian bahwa laki laki dimuliakan oleh Allah karena dia adalah seorang manusia begitu juga dengan perempuan.

Setelah itu, beliau menjelaskan bahwa Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan persamaan mengandung nilai-nilai kesetaraan. Laki-laki dan perempuan memilki hak dan kewajiban yang sama sebagai hamba Allah SWT. Beliau juga menjelaskan bahwa syariat Islam tidaklah berlaku zalim terhadap manusia ataupun segala ciptaan Allah. Di saat yang sama Allah tidak mengukur hukum-Nya dengan hukum manusia tetapi dengan ukuran ketuhanan (maqas al-ilahi).

Pada bab pertama buku ini, Syekh Ali Jumu’ah membahas bagaimana teks keislaman (Al-Quran dan hadis) memandang perempuan. Syekah Ali Jumu’ah mengatakan bahwa banyak sekali nas (teks) Al-Quran dan sunah yang mengajak untuk melindungi perempuan dan menunjukkan kesetaraan haknya dengan laki-laki. Di antanya adalah Surah An-Nisa’ : 1, Al-An’am : 98, Al-A’raf 189, Az-Zumar : 6 yang berbicara tentang keserataan dalam hal penciptaan. Dalam hal ibadah Allah SWT juga memberikan kewajiban (taklif) yang setara antara laki-laki dan perempuan, hal ini bisa dilihat dari Surah Al-Hujurat : 13 dan Surah Maryam : 93.

Di samping banyaknya legitimasi Al-Quran yang menyatakan keseteraan laki-laki dan perempuan dalam hal penghambaan terhadap Allah, terdapat juga banyak hadis yang menceritakan bagaimana Rasulullah SAW memuliakan perempuan. Di antaranya adalah apa yang riwayatkan dari Al-Hakim dalam Al-Mustadrak. Pada suatu ketika Nabi SAW ditanya oleh salah seorang sahabatnya, siapakah orang yang paling engkau cintai, wahai Rasulullah? Rasulullah SAW menjawab, "Aisyah". Dalam riwayat lain jawabannya adalah Fatimah. Adanya dua khabar ini menunjukkan bahwa Nabi SAW menghormati perempuan yang menjadi istri dan anaknya.

Jika melihat bagaimana Nabi SAW sangat mencintai dan menghormati seorang perempuan, seharusnya seluruh umat Islam yang menjadikan Nabi SAW sebagai teladan menyadari bagaimana Islam sangat memuliakan perempuan. Ada banyak riwayat lain pula yang menceritakan bagaimana Rasulullah memuliakan perempuan.

Pada bab kedua, Syekh Ali membahas tentang permasalahan perempuan dalam turats fikih. Beberapa tema bahasan fikih yang sering digugat dan disalah-pahami oleh sebagian kalangan adalah seputar hak waris perempuan, kesaksian (syahadah) perempuan, poligami, hak perempuan dalam memilih suami, hukum perempuan menjadi imam salat, khitan perempuan, hak-hak perempuan dalam berpolitik, dan hukum memukul perempuan (istri) yang nusyuz dalam Islam.

Hukum Suami Meminta Seks Anal kepada Istrinya
Seorang istri melaporkan suaminya tersebab penyimpangan seksual, yakni seks anal. Bagaimana duduk persoalan hubungan intim ini dalam hukum Islam?

Pada bab ketiga buku ini, Syekh Ali Jumu’ah menghadirkan fakta sejarah seputar tokoh-tokoh perempuan yang mewarnai sejarah peradaban Islam yang jarang diingat namun disebut dalam banyak literatur keislaman. Beliau menghadirkan biografi singkat tokoh-tokoh perempuan yang tidak hanya berperan dalam ranah domestik saja namun juga ikut aktif mengambil peran dalam ranah publik.

Dalam bidang hukum ada nama-nama seperti Sitt Al-Mulk (seorang putri Dinasti Fathimiyyah), Arwa binti Ahmad Ja’far Ash-Shulaihiyyah (Dinasti Shulaihiyyah). Dalam bidang militer ada tokoh-tokoh perempuan seperti Ummu Sulaim binti Milhan Al-Anshariyyah, Ummu Haram binti Milhan Al-Anshariyyah, Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awidz, Ummu Sinan Al-Aslamiyyah, dan Laila Al-Ghifariyyah.

Dalam bidang keilmuan ada perempuan-perempuan hebat seperti Sayidah Nafisah, Karimah Al-Marwaziyyah (Perawi Shahih Al-Bukhari), Sutaitah binti Al-Husain bin Ismail Al-Mahamili, dan Zain Al-'Arab binti Abdurrahman bin Umar.

Di bagian akhir buku Syekh Ali Jumu’ah memberikan penutup dengan memaparkan bagaimana sejarah peradaban baik dari peradaban non-muslim terdahulu hingga sekarang masih memiliki permasalahan-permasalahan yang kompleks dalam memperlakukan perempuan. Di bagian penutup Syekh Ali Jumu’ah juga menegaskan bahwa peradaban umat non-muslim atau peradaban lain yang tidak memberikan kedudukan mulia bagi perempuan itu tidak dapat dijadikan contoh bagi umat Islam ataupun yang lain. Dari sinilah kemudian pentingnya kita membicarakan bagaimana syariat Islam yang sedari awal memang telah menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan bagi kaum perempuan.


💡
Baca juga artikel lain di rubrik RESENSI atau tulisan menarik Abdul Malik SR

Latest