Skip to content

Sekelumit Hukum Sawer-Menyawer

Aksi menyawer seorang qariah di Banten mendapat kecaman berbagai pihak. Sebelum mengecam, berikut bagaimana hukum sawer-menyawer.

FOTO Tangkapan layar aksi sawer qariah di Pandeglang, Banten.
FOTO Tangkapan layar aksi sawer qariah di Pandeglang, Banten.

Bermula dari sebuah aksi tidak biasa, yakni menyawer Qariah Nadia Hawasy yang sedang melantunkan ayat-ayat suci Al-Quran, aksi tersebut langsung viral dan mendapat kecaman dari berbagai pihak. Sebelum ikut mengecam dan asal menyudutkan, ada baiknya kita telusuri dan kita kupas tuntas kasus saweran yang tidak lumrah tersebut secara ilmiah nan objektif.

Aksi nyawer seorang qariah itu terjadi di Cibaliung, Pandeglang, Banten, dalam sebuah acara Maulid Nabi Muhammad beberapa waktu yang lalu. Dalam potongan video yang viral beredar, mulanya seorang pria naik ke atas panggung dan berdiri di arah depan Ustadzah Nadia Hawasy yang sedang duduk membacakan Al-Quran dengan nada indah. Pria yang memakai kopiah hitam tersebut lantas menyawer uang dengan jumlah cukup banyak ke arah Ustadzah Nadia.

Maulid, Momen untuk Menghias Diri dengan Akhlak Rasul
Sosok Rasulullah SAW dan akhlak sempurnanya sarat dengan teladan. Maulid menjadi momen bagi seorang muslim untuk becermin kepada Baginda Nabi.

Aksi tersebut lantas diikuti seorang pria yang menyusul naik ke panggung. Ia juga menyawer dan menebar uang dalam jumlah cukup banyak ke sekitaran tubuh sang qariah. Bahkan, pria terakhir ini juga menyelipkan uang di sela kening Ustadzah Nadia Hawasy. Menyusul juga kemudian seorang jamaah perempuan yang naik ke panggung ikut menyawer sejumlah uang.

Nah, aksi sawer-menyawer qariah bak biduan dangdut itulah yang viral dan membuat heboh jagat permedsosan Tanah Air. Karena aksi sawer tersebut tidak lumrah, tidak lazim dan sebelumnya belum pernah terjadi di Indonesia. Kalaupun sudah pernah ada, kasusnya yang disawer adalah seorang qari (laki-laki), serta tidak menjadi heboh karena mungkin tidak diekspos dan tidak “diangkat” oleh media Tanah Air.

Sebenarnya, aksi sawer-menyawer qari-qariah di atas panggung adalah sesuatu yang lumrah di salah satu negara yang mayoritas penduduknya Islam, sebut saja Pakistan. Mereka menganggap aksi nyawer adalah sebuah ekspresi kebahagiaan dan penghormatan atas indahnya bacaan Al-Quran yang dilantunkan sang qari atau qariah. Kegiatan saweran syar’i tersebut bahkan masih terus lestari hingga sekarang.

Tradisi Membaca Surah An-Nas sebagai Alat Perlindungan
Oleh para mufasir, Surah An-Nas digambarkan sebagai surah yang mengandung petunjuk untuk berlindung kepada Tuhan dari godaan jin dan juga manusia.

Lantas sekarang, bagaimana kita menyikapi adanya aksi saweran qariah yang terjadi di Pandeglang Banten beberapa waktu yang lalu itu. Bagaimanakah hukumnya dan bagaimanakah seharusnya kita bersikap?

Sebelum masuk secara kasuistik, secara objektif, saya lebih melihat aksi sawer-menyawer adalah aksi bersedekah atau menyedekahkan uang. Kenapa bisa begitu, karena menurut KBBI, sawer-menyawer adalah aksi memberi atau menebar uang kepada pemain atau undangan (pernikahan). Jadi secara hukum dasar, jika tidak ada unsur keharaman lain di luar aksi nyawer yang mengandung keharaman atau berpotensi fitnah, maka nyawer adalah salah satu implementasi sedekah yang hukum awalnya jawaz alias boleh. Namun hukum awal ini akan sangat bergantung dengan faktor nonteknis di luar aksi nyawer itu sendiri.

Artinya, secara spesifik dan realitanya, nyawer adalah salah satu manifestasi dari memberikan uang, perhiasan, atau harta kepada orang lain secara sukarela. Dalam Islam, hukum dasar dari memberikan harta, perhiasan, atau apapun bentuknya adalah dibolehkan, bahkan disunahkan jika pemberian tersebut didasari semangat kemanusian, menjalin hubungan baik atau berbasis semangat memberi kebutuhan untuk orang yang sedang sangat membutuhkan.

Munakahat

Kumpulan tulisan dengan topik pernikahan dan keluarga islami dapat teman-teman temukan

di sini

Islam pun lantas mengakomodir hal-ihwal pemberian dengan mewajibkan pemberian kepada orang yang membutuhkan, implemantasinya adalah dalam bentuk zakat. Namun, pemberian-pemberian tersebut bisa berubah hukumnya menjadi makruh atau bahkan haram, jika nanti mendatangkan bahaya atau mafsadah baik kepada orang lain atau kepada diri sendiri, atau menjadi perantara kepada yang haram dan menjadikan perilaku tidak adil. Atas dasar inilah Islam lantas mengharamkan praktik suap dan pemberian-pemberian lain yang bertujuan buruk.

Spesifik tentang nyawer dalam dunia musik, nyawer di sini adalah aksi memberikan uang, perhiasan atau benda apapun yang mempunyai nilai kepada seorang penyanyi secara cuma-cuma. Di Indonesia, nyawer memang identik dengan pertunjukan musik dangdut. Jumlah uang atau nominal dari uang yang disebar tidak pernah dibatasi, tergantung kemampuan dan kerelaan si penyawer. Belakangan, nyawer bahkan sudah menjadi budaya yang hampir tidak terpisahkan dari pertunjukan dangdut di berbagai pelosok Tanah Air Indonesia.

Lantas, bagaimana hukumnya nyawer spesifik di dunia musik dangdut yang notabene rata-rata biduannya cantik, memakai pakaian seksi dan cenderung binal. Jika kasusnya sudah semacam ini, tentu saja Islam mengharamkan praktik nyawer dalam konteks ini. Karena nyawernya menjadi dilandasi hawa nafsu, nyawernya termotivasi kecantikan biduannya, atau sangat mungkin karena keseksiannya. Ilat keharamannya pun di sini sudah jelas. Walhasil, pemberian uang atau sesuatu yang dilandaskan pada sesuatu yang dilarang dalam Islam adalah haram.

Tapi yang perlu diingat, hukum nyawer akan berbeda dari satu kasus dengan kasus yang lainnya. Jika nyawernya tidak disertai adanya hal-hal yang diharamkan (biduan seksi, dst), sementara niatnya sekadar dilandasi dengan penghargaan terhadap sesuatu dan karya seni yang tidak melanggar agama, maka hukumnya adalah dibolehkan, tentu saja dengan disertai syarat tidak berlebihan dan tidak menzalimi keluarga serta orang lain. Contoh nyawer yang kemudian menzalimi keluarga adalah ketika anggaran belanja untuk keluarga jadi dikurangi, maka nyawer yang semacam ini hukumnya tidak diperbolehkan.

Sikap Tegas Syekhul-Azhar Al-Quwaisni Melawan Pelacuran
Al-Azhar pernah dipimpin oleh syekh penyandang tunanetra. Al-Quwaisni namanya. Tulisan singkat ini mengisahkan ketegasannya melawan pelacuran.

Nyawer menjadi diharamkan pula jika dilakukan secara berlebihan dan dilandasi semangat hedonisme dan menghamburkan uang untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Artinya, menjadi haram, jika si penyawer dengan secara sadar atau tidak sadar akan menguras kantong dompetnya hingga jutaan, puluhan bahkan ratusan juta hanya untuk nyawer seseorang yang ia sukai.

Selanjutnya, mengacu kasus saweran agak lama yang viralnya baru sekarang itu, tentu saja penulis sepakat bahwa itu adalah aksi yang haram dan tidak diperbolehkan. Tersebab yang melantunkan ayat-ayat Al-Quran itu seorang perempuan, apalagi di sana disertai pula aksi menyelipkan uang di kening sang qariah.

Padahal sejatinya, jika mengacu pada praktik nyawer qari di Pakistan, nyawer di sini merupakan sebuah tindakan ekspresif untuk mengapresiasi dan mengagungkan keindahan serta kesakralan Al-Quran yang dibacakan sang qari atau qariah. Tapi sekali lagi ini pun harus disertai catatan, selagi di dalam aksi nyawer tersebut tidak disertai dengan adanya aksi-aksi yang mengandung keharaman atau menghantarkan pada sesuatu yang haram.

Dai Intoleran dan Krisis Dakwah Bil Akhlaq
Bukan sekali ini khalayak dibuat ramai oleh ucapan pendakwah. Fenomena ini menegaskan bahwa muslim Indonesia dilanda krisis dakwah bil akhlaq.

Maksudnya, jika dengan melakukan aksi sawer atau menyawer lantas jelas berpotensi mengganggu kekhusyukan dari sang pembaca Al-Quran, maka hukum nyawer juga menjadi tidak boleh alias haram. Begitu juga jika dengan adanya aksi nyawer membuat fokus mustamik menjadi terganggu dan tereduksi sakralitas dari Al-Quran itu sendiri, maka nyawer pun juga menjadi haram. Karena dasarnya jelas, Allah telah berfirman dalam Al-Quran Surah Al-A’raf ayat 204, “Wa idza quria Al-Quran fastami’uu lahu wa anshituu la’allakum turhamun; Dan apabila Al-Quran dibacakan, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat.”

Konklusinya, secara psikologis, ekonomis dan teologis, nyawer uang kepada qari atau qariah merupakan sebuah ekspresi dan apresiasi tersendiri kepada sang pelantun Al-Quran atas persembahan bacaan indahnya. Bisa jadi itu bermanfaat bagi sang qari atau qariah, bisa juga itu hanya akan membawa mafsadat. Jika itu ada banyak manfaatnya dan tidak bertabrakan dengan aturan syariat silakan dilakukan, tapi jika hanya membawa mafsadat dan menghantarkan pada laku yang diharamkan, alangkah bijak jika praktik nyawer itu tidak lagi kita lakukan. Wallahu a’lamu.


💡
Baca juga artikel lain di rubrik ISLAMUNA atau tulisan menarik Ahmad Muhakam Zein

Latest