Skip to content

Di Balik Polemik Makan Babi Halal

Heboh video cara makan makanan yang oleh syariat telah paten dihukumi haram agar menjadi halal. Bagaimana sejatinya konsep hukumnya dalam Islam?

FOTO Xian Muslim Quarter (Flickr/Carrie Kellenberger)
FOTO Xian Muslim Quarter (Flickr/Carrie Kellenberger)

Beberapa waktu yang lalu, ada kasus lama yang kembali menghebohkan di jagat permedsosan kita usai ramai diperbincangkan lagi. Yaitu kasus seseorang konten kreator yang membuat konten bagaimana cara memakan daging babi yang halal. Ia ramai-ramai dihujat netizen, lalu dilaporkan dan akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Ia lalu resmi ditahan di rutan Kejaksaan Negeri Palembang terkait dugaan penistaan agama. Konten makan kulit babi bersama asistennya sambil mengucap bismillah jadi alasan utama ia ditahan. Kasus yang sudah agak lama ini mencuat lagi begitu vonis penjara sang konten kreator resmi dibacakan belum lama ini.

Sejak awal dilaporkan, konten kreator bernama Lina Mukherjee itu selalu berdalih, bahwa dalam kontennya yang mana ia membaca bismillah saat makan kulit babi itu dilakukannya secara refleks, tanpa ada unsur kesengajaan, apalagi menistakan. Lina mengatakan tidak ada niat menghina agama Islam sedikit pun, terlebih dia sendiri memeluk agama Islam.

Namun, terlepas dari dalih refleks itu, tindakan TikToker Lina Mukherjee yang telah menimbulkan kegaduhan dan mengundang kontroversi itu akhirnya tetap membuatnya dipidanakan, bahkan kini harus resmi mendekam di penjara.

Menurut dakwaan JPU, tindakan yang dilakukan Lina ini adalah tindakan yang disengaja. Hal itu telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Selain itu, ucapan Lina pun dinilai diskriminatif dan dapat menggerakkan individu, kelompok maupun golongan antar agama sehingga berpotensi menimbulkan kegaduhan, bahkan bisa terjadi perpecahan.

Dalam proses persidangan, pihak JPU dalam dakwaannya menilai perbuatan Lina Mukerjee yang membuat konten makan kulit babi sambil membaca bismillah telah melanggar UU ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

Beberapa waktu lalu, proses persidangannya telah kelar dan ia telah dinyatakan bersalah serta divonis hukuman kurungan penjara. Ia pun kini resmi ditahan di Lapas Wanita Merdeka, Palembang. Meski menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya, Lina Mukherjee tak ingin memperpanjang agenda sidang. Artinya, Lina enggan mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan JPU.

Di tempat berbeda, seorang emak-emak juga membuat aksi kontroversial melalui unggahan video tutorial bagaimana cara makan babi supaya halal. Dalam videonya, ia menunjukkan langkah-langkah yang dianggap dapat mengubah status keharaman makan babi menjadi halal. Perempuan yang mengaku bernama Dewi Bulan itu mengatakan ingin mempraktikkan bagaimana cara supaya makan babi itu halal. Menurutnya, langkah pertamanya adalah membaca basmalah (bismillah) terlebih dahulu sebelum menyantap hidangannya. Kemudian, langkah kedua yaitu membaca Surah Al-Fatihah sebelum memulai makan. Setelah kelar membaca bismillah dan Al-Fatihah, daging babi yang tersaji sudah halal dan siap untuk dimakan.

Begitulah, aksi dua orang perempuan dari tempat dan ruang yang berbeda, tapi keduanya bisa sama-sama kompak membuat sebuah video cara memakan suatu makanan yang oleh syariat Islam telah paten (qath’i) dihukumi haram agar bisa menjadi halal.

Perempuan

Kumpulan postingan tulisan yang mengangkat isu perempuan dalam pandangan Islam

di sini

Tetapi, benarkah menurut pandangan Islam, sesuatu yang dihukumi haram bisa menjadi halal hanya dengan mengucap bismillah. Bolehkan kita mengucapkan ‘bismillah’ untuk sesuatu yang haram atau diharamkan oleh syariat Islam? Bagaimana sih sejatinya konsep hukum mengucapkan bismillah dalam setiap amaliah umat Islam?

Sejatinya, konsep anjuran membaca basmalah itu untuk segala hal dan kegiatan-kegiatan umat Islam yang memiliki keselarasan dengan syariat Islam. Hal ini sebagaimana bunyi sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya. Pun oleh Ibnu Majah di dalam kitab Sunan-nya, Ahmad bin Hanbal di dalam Musnad-nya dan Ibnu Hibban di dalam kitab Sahih-nya.

كُلُّ ‌أَمْرٍ ‌ذِي ‌بَالٍ لَا يُبْدَأُ فِيهِ بِبسْم الله فَهُوَ أَبْتَرُ

Artinya: “Segala perbuatan baik yang tidak diawali dengan membaca bismillah itu terputus.” [HR. Abu Daud].

Atau dalam redaksi hadits yang lain:

كُلُّ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُبْدَأُ فِيهِ بِبَسْمِ اللَّهِ الرحمن الرَّحِيمِ فَهُوَ أَقْطَعُ وَفِي رِوَايَةٍ بِالْحَمْدِ لِلَّهِ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَغَيْرُهُ وَحَسَّنَهُ ابْنُ الصَّلَاحِ وَغَيْرُهُ

Setiap perkara yang bagus yang tidak diawali dengan Bismillahirrahmanirrahim, maka akan terpotong/percuma, menurut riwayat lain dengan bacaan Alhamdulillah. [HR. Abu Dawud]

Namun, hukum basmalah tidak terbatas pada anjuran yang sifatnya sunah saja. Karena hukum membaca basmalah sewaktu-waktu bisa berubah, bisa menjadi sunah, wajib, makruh, bahkan haram. Abu Bakr Syatha di dalam kitab I’anah Ath-Thablibin menjelaskan sebagai berikut:

‌الْبَسْمَلَةُ ‌مَطْلُوبَةٌ فِي كُلِّ أَمْرٍ ذِي بَالٍ - أي حَالٍ - يُهْتَمُّ بِهِ شَرْعًا، بِحَيْثُ لَا يَكُوْنُ مُحَرَّمًا لِذَاتِهِ وَلَا مَكْرُوهًا كَذَلِكَ، وَلَا مِنْ سَفَاسِفِ الْأُمُورِ - أي مُحَقَّرَاتِهَا - فَتُحْرَمُ عَلَى الْمُحَرَّمِ لِذَاتِهِ كَالزِّنَا، لَا لِعَارِضٍ كَالْوُضُوءِ بِمَاءٍ مَغْصُوبٍ. وَتُكْرَهُ عَلَى الْمَكْرُوهِ لِذَاتِهِ كَالنَّظَرِ لِفَرْجِ زَوْجَتِهِ، لَا لِعَارِضٍ كَأَكْلِ الْبَصَلِ

Artinya: “Basmalah diperintahkan di setiap urusan yang penting dalam syariat. Artianya urusan itu bukan sesuatu yang diharamkan dan tidak dimakruhkan karena dzatnya, pun juga bukan urusan yang hina. Sehingga haram membaca basmalah atas perkara yang haram karena dzatnya sendiri, seperti berzina. Membaca basmalah tidak haram atas sesuatu yang haram karena faktor lain, seperti membaca basmalah pada saat berwudlu dengan air yang dirampas. Dan baca basmalah makruh atas perkara yang makruh karena dzatnya, seperti pada saat memandang kemaluan pasangan. Dan tidak dimakruhkan baca basmalah atas perkara yang makruh karena faktor lain, seperti pada saat makan bawang merah.” (Abu Bakri Syatha, I’anah Ath-Thalibin, [Dar Al-Fikri li At-Tauzi’ wa An-Nasyr, 1997 M), jilid. 1, halaman. 9).

Nah, sekarang mari kita bahas juga bagaimana hukum memakan babi dalam syariat Islam. Bahwasanya hukum mengonsumsi babi menurut mayoritas ulama dihukumi haram. Artinya secara konsesus ulama, babi merupakan salah satu hewan yang haram untuk dikonsumsi oleh umat Islam. Hal ini ini berdasar firman Allah SWT sebagai berikut:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (Surah Al-Baqarah [2]: 173).

Selanjutnya, sebagaimana apa yang telah disampaikan Imam Abu Bakr Syatha, bahwa membaca bismillah pada dasarnya tidak diperbolehkan dalam perbuatan yang hukumnya haram, seperti zina dan mengonsumsi daging babi yang jelas haram. Selain itu karena tujuan membaca basmalah adalah untuk mencari keberkahan dari amaliah perbuatan yang tidak haram, seperti apa yang telah dijelaskan oleh Imam As-Suyuthi berikut:

لِأَنَّ الْغَرَضَ مِنَ الْبَسْمَلَةِ التَّبَرُّكُ فِي الْفِعْلِ الْمُشْتَمِلِ عَلَيْهِ، وَالْحَرَامُ لَا يُرَادُ كَثْرَتُهُ وَبَرَكَتُهُ وَكَذَلِكَ الْمَكْرُوهُ

“Karena tujuan membaca basmalah adalah ngalap berkah terhadap perbuatan yang dibacakan basmalah. Sementara perbuatan yang haram, tidak boleh diperbanyak jumlahnya atau dicari keberkahannya. Demikian pula hal yang makruh.

Wabakdu, karena pada dasarnya hukum memakan babi adalah haram secara pasti (qath’iy), maka ketika ada seseorang memakannya meski dengan diawali membaca basmalah terlebih dahulu, maka hukumnya adalah tetap haram, bahkan aksinya itu bisa tergolong masuk perilaku dosa, maksiat dan mengolok-olok syariat agama Islam.


💡
Baca juga artikel lain di rubrik ISLAMUNA atau tulisan menarik Ahmad Muhakam Zein

Latest