Belum lama ini, ada satu pertanyaan menarik dari seseorang pembaca Tawazun ID yang sedang menjadi pejuang devisa, yakni terkait boleh tidaknya berwudu menggunakan salju atau es? Lantas, kalau hukumnya boleh, bagaimanakah tata caranya?
Bagi kita yang sedang tinggal atau berdomisili di negeri tropis, mungkin pernyataan itu kurang menarik dan tidak relevan, tapi bagi mereka yang sedang tinggal di negara bersalju, tidak sedikit dari mereka yang sangat membutuhkan jawaban dari pertanyaan di atas. Oleh karenanya, dalam kesempatan dan ruang yang sempit ini penulis mencoba menjawabnya.
Pada dasarnya, air salju adalah termasuk dalam golongan air yang bisa digunakan untuk bersuci dan mensucikan. Hal ini sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab At-Taqrib karya Al-Qadhi Abu Syuja, bahwa ada tujuh air yang boleh digunakan untuk bersesuci; yakni air langit (air hujan), air laut, air sungai, air sumur, air terjun (mata air), air embun, dan air salju.
Ketujuh air tersebut dihukumi suci dan menyucikan atau biasa diistilahkan air mutlak. Air suci dan menyucikan artinya zat air tersebut suci dan bisa digunakan untuk bersuci.
Sejatinya, semua air yang ada di bumi murni dan semua air yang turun dari langit bisa digunakan untuk bersuci dan bersifat mutlak selagi masih pada sifat asli penciptaannya. Bila sifat asli penciptaannya berubah, maka ia tak lagi disebut air mutlak dan hukum menggunakannya pun berubah. Sederhananya, air mutlak adalah air yang turun dari langit atau yang bersumber dari bumi dengan sifat asli penciptaannya.
Adapun ayat yang menjadi dasar pembolehan berwudu dengan menggunakan salju adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Maidah ayat 6:
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki." (Surah Al-Maidah: 6)
Imam Fakhruddin Ar-Razi tatkala menafsiri ayat di atas, beliau menyinggung pula soal hukum berwudu menggunakan salju. Bahwa apabila seseorang berwudu dengan menempelkan salju untuk wajah dan anggota wudu lainnya, lalu dikarenakan udara yang panas atau faktor lainnya, salju tersebut mencair sehingga bisa mengalir, maka wudunya orang tersebut sah. Namun, sebaliknya apabila tidak mencair, maka wudunya tidak sah.
Dari keterangan Imam Razi di atas, bisa disimpulkan sementara, bahwa salju dapat digunakan untuk berwudu apabila bisa mengalir (mencair). Sebab bila tidak mencair saat digunakan, maka itu namanya bukan “membasuh”, tapi sebatas “mengusap”. Sementara sebagaimana keterangan dalam Surah Al-Maidah ayat 6 di atas, bahwa kita diharuskan membasuh wajah, tangan, dan kaki. Artinya, salju yang bisa digunakan untuk berwudu adalah air salju, bukan saljunya.
Dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir juz 1 halaman 50, disebutkan bahwa para ulama membolehkan berwudu dengan salju itu berdasar argumen, bahwa salju sejatinya adalah air yang mengeras. Sehingga hukumnya sama dengan air biasa. Hal ini senada juga dengan hadis sahih yang diriwayatkan dari Aisyah yang berbunyi:
Artinya: Ya Allah, hapuslah segala kesalahanku dariku dengan air salju dan embun. Dan bersihkan hatiku dari kotoran-kotoran. (HR. Al-Bukhari)
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani di dalam Fath Al-Bari-nya menjelaskan bahwa hadis di atas oleh ulama mazhab Syafi’i menjadi dasar kalau air salju dan embun dapat digunakan untuk bersuci. Lebih lanjut, Imam An-Nawawi menjelaskan jika para ulama sepakat bahwa tidak sah wudunya orang yang berwudu dengan salju, apabila saat digunakan salju tersebut tidak mencair dan tidak mengaliri anggota tubuh tertentu yang wajib dibasuh. Apabila saljunya mencair dan mengalir, maka mayoritas ulama menyatakan sah.
※ Apakah Riasan Membatalkan Wudu dan Salat?
Dalam kitab I’anah At-Thalibin juz 1 halaman 45 disebutkan, tidak sah (tidak boleh) membasuh (anggota wudu) dengan salju dan embun, kecuali keduanya telah mencair dan bisa mengalir ke anggota tubuh yang wajib dibasuh; Lam yajuz al-ghaslu bi ats-tsalji wa al-bardi illa in dzaba wa jaraya ‘alal ‘udhwi). Oleh karena itu, salju ataupun es padat yang diusapkan saat membasuh wajah dan basuhan-basuhan wudu lainnya, maka itu tidaklah sah, berwudu harus dengan air (salju atau es) yang mengalir ke bagian yang dibasuh, seandainya tidak ada yang mencair dari salju atau es padat tersebut, maka tidak bisa untuk berwudu. Sedangkan jika sudah mencair, maka tata cara berwudunya sama seperti berwudu dengan air biasa lainnya.
Satu pendapat berbeda disampaikan oleh Imam Al-Auza’i, menurutnya, berwudu menggunakan salju atau es padat, walaupun tidak mencair sudah mencukupi untuk berwudu, caranya yaitu salju atau es padat tersebut digosok-gosokkan ke anggota wudunya. Allahu a’lamu.
