Skip to content

Wakil Rektor Universitas Al-Azhar: Zakat Menyucikan Diri Ini dari Sifat Kikir

Masjid Al-Azhar menyelenggarakan seminar bakda Tarawih. Wakil Rektor Universitas Al-Azhar dan Mantan Dekan Fakultas Dakwah jadi pembicara utama.

FOTO Seminar bakda Tarawih di Masjid Al-Azhar dengan tema Falsafah Zakat dalam Islam.
FOTO Seminar bakda Tarawih di Masjid Al-Azhar dengan tema Falsafah Zakat dalam Islam.

TAWAZUN.ID — Zakat menyebarkan esensi cinta dan kasih sayang dan dengannya masyarakat menjadi seimbang dan sejahtera.

Harta adalah harta Allah, sementara manusia sebagai pemegang amanah atasnya. Zakat menjadi hak orang fakir atas kekayaan orang kaya.

Adanya fakir miskin yang kelaparan menunjukkan atas adanya orang kaya yang kikir.

Pada Sabtu (06/04/2024), Masjid Al-Azhar menggelar seminar bakda Tarawih dengan tema "Falsafah Zakat dalam Islam". Prof. Dr. Muhammad Abdulmalik, Wakil Rektor Universitas Al-Azhar untuk Wilayah Mesir Hulu mengatakan bahwa Islam mewajibkan ibadah yang bervariasi antara ibadah lisan, ibadah badan, dan ibadah harta. Ia menjelaskan bahwa zakat adalah ibadah harta dan merupakan bagian dari rukun Islam.

Kemudian, ia menjelaskan bahwa zakat telah Allah wajibkan pada tahun kedua dari Hijrahnya Rasulullah SAW yang penuh berkah. Tujuan dari zakat adalah menyucikan diri seseorang yang membayar zakat dari sifat kikir yang diperingatkan Rasul SAW. Dalam sabdanya: "Jauhilah kekikiran, karena kekikiran membinasakan orang-orang sebelum kalian". Dan agar harta itu tidak lagi terus menerus dalam hati seseorang karena ia keluarkan sebagian hartanya untuk membantu saudara-saudaranya yang fakir miskin, seperti halnya zakat yang menebarkan esensi cinta dan kasih sayang di antara anggota masyarakat. Maka, tak akan ada iri hati orang fakir kepada orang kaya yang memiliki harta, begitupun orang kaya menghapus air mata orang yang membutuhkan dan membantu mereka. Dengan ini, tatanan masyarakat menjadi seimbang.

Wakil Rektor Universitas Al-Azhar menambahkan di sela-sela pidatonya dalam acara dengan tema "Falsafah Zakat dalam Islam". Bahwa termasuk kategori filsafat Islam dalam zakat yaitu seorang fakir keluar dari kefakirannya sampai ia menjadi pemilik. Dan harta atau uang tidak lagi hanya beredar di antara orang-orang kaya. Ia menegaskan bahwa Islam melihat harta secara universal, yakni harta sebagai milik Allah SWT.

Dan bahwa manusia hanya sebagai titipan (amanah) atas harta saja. Sebab dalam firman Allah: "dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu". Dan firman Allah yang lain: "dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah)".

Wakil Rektor Universitas Al-Azhar menjelaskan bahwa zakat adalah hak orang fakir atas harta orang kaya. Maksudnya bahwa Allah menurunkan harta sesuai kadar yang ditampung, diluaskan kepada seluruh manusia. Dan ketahuilah bahwa jika kita melihat ada seorang fakir yang kelaparan, maka ketahuilah bahwa di sana ada orang kaya yang kikir. Dan orang-orang fakir tidak akan membebani ketika mereka lapar dan telanjang kecuali dengan apa yang dilakukan oleh sikap orang-orang kaya. Ia lantas membacakan ayat yang artinya "Ketahuilah Allah akan memperhitungkan harta mereka itu dengan ketat dan akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih".

Al-Azhar

Sepilihan tulisan yang mengisahkan sejarah Al-Azhar dapat teman-teman temukan

di sini

Sementara itu, Prof. Dr. Ahmad Husain, mantan dekan Fakultas Dakwah Universitas Al-Azhar menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban yang kokoh dalam Islam dan bukan termasuk hal baru dalam agama. Akan tetapi, zakat merupakan kewajiban dahulu di mana para Nabi sebelumnya datang membawa kewajiban-kewajiban yang kita laksanakan ini seperti salat, zakat, puasa, haji, dan ketauhidan, sebagaimana firman Allah "Kami wahyukan kepada mereka agar berbuat kebaikan, mendirikan salat dan mengeluarkan zakat", "dan hanya kepada kami mereka menyembah", "Dan dia menyuruh keluarganya untuk (melaksanakan) salat dan (menunaikan) zakat, dan dia seorang yang diridai di sisi Tuhannya".

Lalu, mantan Dekan Fakultas Dakwah Univ. Al-Azhar menegaskan bahwa zakat adalah obat yang menyehatkan yang terhantar ke seluruh masyarakat. Ia juga menjelaskan bahwa hak zakat tersebut sebagai pembersih bagi diri orang yang berzakat serta bagi hartanya.

Prof. Dr. Ahmad Husain menjelaskan bahwa zakat menurut bahasa adalah tumbuh dan suci. Ia mengukuhkan bahwa sedekah atau zakat tidak akan mengurangi harta. Harta itu malah bertambah dan semakin bersih. Begitu juga sedekah itu menyucikan hati dan jiwa yang memberinya. Karena Allah berfirman: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ".

Ia menjelaskan bahwa zakat itu wajib bagi orang-orang kaya yang memenuhi syarat-syaratnya. Maka zakat dalam definisi menurut istilah adalah ukuran yang ditentukan dari harta yang ditentukan dari syarat-syarat tertentu kepada golongan yang tertentu". Menariknya bahwa zakat ketika dikeluarkan oleh si kaya maka ia tidak mengeluarkannya karena kemurahannya, melainkan bentuk pengungkapan atas nikmat Allah yang telah Allah kuasakan (amanatkan) nikmat tersebut kepadanya. Karena semuanya akan pergi dan meninggalkan harta yang menyertainya. Mantan Dekan Fakultas Dakwah menyampaikan nasihat, "Jiwa yang dermawan itu dekat dari Allah, juga dekat dari surga, dan jauh dari api neraka".

Mantan Dekan Fakultas Dakwah itu menjelaskan bahwa di sana ada perbedaan antara zakat harta dan zakat badan. Karena zakat harta wajib kepada orang kaya yang telah memiliki (atau sudah sampai) nisabnya. Sementara zakat badan yaitu zakat fitrah, dan itu wajib kepada semuanya; laki dan perempuan, merdeka atau hamba sahaya, fakir atau kaya, anak-anak atau tua.

Ia menjelaskan bahwa hikmah di dalamnya adalah Allah menginginkan semua orang agar berpartisipasi dalam menyucikan diri dan membersihkan hati. Maka walaupun seorang fakir mengeluarkan satu zakat (untuk dirinya), lantas kembali datang lagi zakat-zakat kepadanya (karena kondisi kefakiran itu hingga mendapatkan banyak zakat), hal itu supaya dirinya tidak terhalang dari keutamaan memberi, atau menjadi dermawan, sehingga ia dekat dari Allah, dekat dari manusia dan surga.


💡
Baca juga BERITA terbaru atau pilih ragam tulisan lain di Situs Tawazun ID

Latest